KendariMerdeka.com, Konsel – Polres Konsel kembali mengamankan 1 orang tersangka inial TT (24) pelaku pencurian motor di Desa Lambadia Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur, Jumat (26/6/2020). Usai melakukan aksinya, TT mengamankan dirinya di Desa Puudambu Kecamatan Angata Kabupaten Konsel, mendengar kabar tersebut, Tim Tiger 2002 Polres Konsel langsung membekuk pelaku.
“Tersangka yang ditangkap tersebut adalah hasil pengembangan penangkapan dua hari yang lalu dan tersangka ini juga terlibat dari Curanmor pada 2 tempat kejadian sebelumnya,” ujar Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo.
Adapun hasil kejahatannya masih dilakukan pencarian oleh aparat. Pasalnya, motor yang dicuri oleh tersangka sudah digadaikan kepada orang lain.
“Atas penangkapan ini. Kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrim Polda Sultra dan Polres Kendari, siapa tau ini jaringan yang telah melakukan Curanmor di wilayah hukum Polda Sultra,” tutur Erwin.
Terhadap tersangka kata Erwin, akan dikenakam pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Tersangka kami sudah amankan di Polres Konsel guna dilakukan proses penyidikan,” tutupnya.