KendariMerdeka.com, Kendari – Dirut PT Adi Kartiko Pratama (AKP), lvy Djaya Susantyo, dilaporkan Komisaris Umum PT Adi Kartiko Mandiri (AKM), Obong Wijaya Kusuma, terkait penipuan dan penggelapan. Perkembangan kasusnya hingga Senin (22/6/2020), sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka.
Penetapan status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreksimum) Polda Sultra. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Surat ini diterima Komisaris Abong Kusuma Wijaya, selaku pelapor.
Menurut Kuasa Hukum PT Adhi Kartiko Mandiri, Yonathan Nau SH, kasus bermula pada Februari 2019. Pemilik PT AKM, melaporkan Ivy Djaya Susantyo ke Polda Sultra karena telah melakukan tindak penggelapan dan penipuan.
Penggelapan dimaksud yakni, tidak membayar royalti kepada PT AKM saat masih melakukan Joint Operation (JO). Royalti yang dimaksud, menurut Obong Wijaya Kusuma jumlahnya hampir mencapai Rp 200 miliar.
Masalah lainnya, belakangan diketahui, lvy Djaya Susantyo, mengaku-ngaku kepada calon investor telah membeli saham PT AKM 100 persen.
Menurut pihak Obong Kusuma Wijaya, lvy Djaya Susantyo juga sudah sementara melakukan kerja sama bersama investor asal Rusia. Namun, kasus ini terungkap ketika perusahaan asal Rusia melakukan pengecekan legalitas PT AKP dan menemukan kejanggalan.
Kasus ini kemudian bergulir di pengadilan dan fakta lain terungkap. Pihak Ivy Djaya Susantyo tidak bisa membuktikan legalitas soal kepemilikan perusahaan.
Yonathan Nau, menghimbau kepada investor atau pihak-pihak yang akan bekerjasama dengan Ivy Djaya Susanto agar tidak tertipu. Sebab, saat ini Ivy sudah berstatus tersangka.
“Saya himbau untuk semuanya, jangan dulu lakukan kontrak kerja sama dengan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) karena sekarang lagi dalam proses hukum,” ujar Yonathan.