Connect with us

HUKRIM

Polda Sultra Amankan 16 Paket Sabu Jaringan Lapas

Penulis: Hamid
Editor: Gibran

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar sabu inisial RW (41) warga Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Kamis (18/6/2020). Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu siap diedarkan.

Tersangka RW dibekuk turut disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti. Diantaranya, 16 paket sabu seberat 40,58 gram, 2 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 5 pembungkus berisikan saset kosong, 2 buah kotak kecil hitam, 2 buah bong, beserta uang tunai sebesar Rp 4.000.000.

Tertangkapnya RW merupakan hasil dari giat lidik atas pengembangan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari.

“Selanjutnya Tim Lidik membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman

Dari hasil kejahatannya, tersangka RW melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *