Connect with us

Berita

Surat Edaran Dianggap “Ngawur”, Dirut BPD Diminta Mundur

Penulis: Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Ketua Forum Rakyat Untuk Keadilan Sulawesi Tenggara menyoroti surat edaran Direktur Umum Bank Pembangunan Daerah Sultra, Abdul Latief nomor 0768/135000/05/20/Krd kepada pimpinan cabang utama, cabang, dan cabang pembantu BPD di Sultra, Selasa (19/5/2020).

Perihal surat tersebut adalah penegasan penggunaan surat kuasa menjual (pengikatan agunan dibawah tangan/unnotaril) yang substansinya memperbolehkan di gunakannya surat kuasa menjual dibawah tangan untuk di pergunakan dalam pengikatan jaminan kredit dengan plafon ≤ Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) sebagai cara untuk menjamin pelunasan kredit pada BPD Sultra.

Tindakan hukum semacam ini bertentangan dengan asas yang bersifat kepentingan umum (Van Openbare Orde) karena penjualan benda jaminan harus dilakukan secara suka rela atau di muka umum melalui lelang.

“Surat edaran ini beresiko secara hukum, jika ada kredit macet Debitur Bank BPD Sultra tidak bisa menyita jaminannya. Karena perjanjian di bawah tangan. Kebijakan ini tentu merugikan Bank BPD Sultra selaku pemerintah, dan Direksi harus bertangungg jawab dengan ketidak becusan ini,” tegas Ahmad Faisal saat ditemui di Kendari, Rabu 17/6/2020).

Sehingga pemberian kuasa semacam ini kata Faisal batal demi hukum.
Kebijakan menggunakan kuasa menjual di bawah tangan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan pasal 6 Undang undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, yang berbunyi siapapun yang menerima dan memegang jaminan tidak boleh membeli atau menjual barang yang menjadi jaminan, baik untuk dirinya sendiri atau orang lain, barang jaminan demikian hanya boleh di lakukan jual beli secara lelang di muka umum dan berdasarkan ketentuan hukum pertanggungan yang berlaku.

Sehingga kebijakan yang di keluarkan tersebut dengan menggunakan kuasa menjual di bawah tangan dapat menibulkan penyelundupan hukum dan kegaduhan hukum dalam praktek hukum. Jaminan dan berpotensi membahayakan pelunasan kredit di BPD Sultra atas pengikatan jaminan tersebut.

“Kebijakan tersebut sama halnya dengan menjerumuskan BPD Sultra ke kubangan masalah. Plt Dirut tidak layak memimpin BPD karena kebijakannya ngawur. Sebaiknya Dirut mundur dan digantikan oleh Neti Hasan yang lebih kompeten,” paparnya.

Pada prinsip dasarnya Instrumen yang di siapkan oleh Negara dalam kaitannya dengan eksekusi jaminan kredit perbankan berupa tanah dengan adanya lembaga jaminan. Yaitu hak tanggungan sebagaimana di atur dalam dalam UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam menjamin pelunasan kredit perbankan.

“Kalau tidak ada perjanjian dengan Notaris maka pihak Bank tidak bisa eksekusi jaminan debitur. Kebijakan ini membahayakan BPD dan Direksi seperti membuat sistem pola rentenir,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *