Connect with us

Business

Tolak Penyaluran Logistik Perusahaan Tambang, Dinas ESDM Abaikan Surat Edaran Gubernur Sultra

Penulis: Ebi
Editor: Kama

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Logistik yang disalurkan dua perusahaan tambang Adikara Cipta Mulya (ACM) dan Bumi Nikel Nusantara (BNN) ditolak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut pihak perusahaan, Penolakan itu dinilai telah melanggar surat edaran Gubernur, Ali Mazi tanggal 21 April agar perusahaan berkontribusi dan berperan aktif membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi dan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan karena dampak pandemi Covid-19.

Humas PT BNN dan ACM, Ahmad Syahrul Nippo mengungkapkan, Senin 4 Mei 2020 mereka menyalurkan logistik berupa sembako kepada Dinas ESDM Sultra selaku perpanjangan tangan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Namun logistik yang mereka salurkan ditolak dengan alasan perusahaa ACM dan BNN belum melakukan RKAB.

“Satu jam sebelum kami membawa logistik di ESDM kami telah berkomunikasi dan diterima. Setelah kami bawa logistik di ESDM, logistik ditolak dengan alasan perusahaan kami belum RKAB,” ungkapnya, Selasa (5/5/2020) kepada awak media.

“Jadi logistik itu kami alihkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari. Dan Alhamdulillah Gugus Tugas mengapreasiasi perusahaan kami dan mengucapkan terima kasih,” katanya.

Menurut Ahmad Syahrul, sikap yang dilakukan oleh ESDM Sultra sangat tidak manusiawi. Pasalnya ke dua perusahaan tersebut ingin menyalurkan logistik untuk meringankan kerja Pemerintah dalam penganan Covid-19 di Sultra.

“Apa kaitannya RKAB dengan penyaluran logistik. Kami berniat baik untuk membantu Pemerintah malah ditolak dengan alasan tidak masuk akal,” kesalnya.

“Perusahaan kami legal, tuduhan ESDM ini sangat tidak masuk diakal,” tambahnya.

Atas penolakan itu, Ahmad Syahrul sangat kecewa dengan sikap ESDM. Ia mengharapkan, dalam menghadapi pandemi ini. Dinas ESDM tidak membuat gaduh.

“Lagian jika ingin buka bukaan. Banyak perusahaan ilegal yang menyalurkan logistik itu diterima oleh ESDM. Tapi kami yang legal justru ditolak,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Ahmad Syahrul, pihaknya telah melaporkan sikap Dinas ESDM kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *