KENDARI — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, turun langsung mengawal penyaluran sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam keterangannya, Bahtra menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset secara produktif,” ujar Bahtra.
Ia menambahkan, pelayanan pemerintah harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui proses yang cepat, mudah, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Menurutnya, Program PTSL merupakan langkah konkret pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus menekan potensi konflik agraria.
Bahtra, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Partai Gerindra serta Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, mengapresiasi sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Kendari, pemerintah daerah, hingga pemerintah kelurahan yang dinilai berhasil mempercepat proses sertifikasi tanah.
Masyarakat Kelurahan Watubangga menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Mereka mengaku kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki serta melihat peluang meningkatnya nilai ekonomi aset mereka.
Program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Di Kelurahan Watubangga, ratusan bidang tanah telah berhasil disertifikatkan sebagai bagian dari target pelaksanaan PTSL di Kota Kendari.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap mampu memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, meminimalkan sengketa pertanahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis aset.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, mengatakan dukungan Komisi II DPR RI sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL di lapangan. Menurutnya, sinergi tersebut terbukti mampu membantu menyelesaikan berbagai kendala teknis maupun administratif di daerah.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat PTSL di Kelurahan Watubangga pada Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud komitmen BPN Kota Kendari dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja dan pengawasan langsung dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang dinilai memberikan motivasi bagi jajaran BPN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan penuh antusiasme itu ditutup dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Bahtra, didampingi Budi Hartanto dan Ahmad Fatoni, kepada perwakilan warga Kelurahan Watubangga. Acara kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama di halaman Kantor Lurah Watubangga.