Connect with us

Peristiwa

Usai Pesta Miras di Kamar Kos, Warga Amarilis Ditikam Temannya Hingga Tewas

Penulis: Dede
Editor: Ahmad

Published

on

ILUSTRASI. (INT)

KendariMerdeka.com, Kendari – Seorang pria berinisial H (23) ditangkap Kepolisian Sektor Mandonga, Kamis (22/5/2020). Dia menjadi tersangka pembunuhan seorang pria bernama Yusrianto di Jalan Malik Raya, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Diketahui, korban merupakan warga Amarilis, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya mengatakan, tersangka H berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di BTN Wirabuana Kecamatan Poasia.

“Pelakunya kami sudah amankan, dan mendapatkan barang bukti,” ujar Arya saat ditemui di ruang kerjanya.

Adapun kronologisnya kata Arya, Rabu malam tersangka dan korban sama sama menghadiri acara ulang tahun temannya inisial D di Jalan Malik Raya. Pada saat itu, tersangka, korban beserta rekan rekannya melakukan pesta miras. Sekitar pukul 02.00 dini hari rekan rekan mereka sudah membubarkan diri. Sedangkan tersangka dan korban melanjutkan pesta miras berasama satu perempuan Y di kamar kosnya.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, Y teriak meminta korban untuk keluar dari kamar kosnya tempat mereka berpesta miras. Tersangka medengar teriakan tersebut lalu masuk kedalam kamar kos dan menegur korban.

“Di depan pagar kos tempat mereka miras, korban memukul kepala tersangka dengan botol. Tersangka membalas dengan mengambil alat berupa besi cor tajam dan menikam korban dari belakang,” cerita Arya kepada awak media.

Setelah ditikam, korban diantar ke Rumah Sakit. Namun sesampai di RS, korban meninggal dunia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka. Yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau 7 tahun kurungan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *