KendariMerdeka.com – Bareskrim Polri tidak main-main dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan PT Bososi Pratama di Konawe Utara. Bukti keseriusan itu, Bareskrim Polri menujukan dengan menyewa jet pribadi ke Sultra untuk menyelesaikan batas waktu penyidikan yang telah ditentukan selama 90 hari.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus hutan lindung memiliki batas waktu. Karena waktu penyidikan dalam kawasan hutan lindung tersisa 38 hari dari batas waktu 90 hari.
Oleh karena itu, tim Ditipidter Bareskrim Polri terbang dari Bandara Soetta menuju Bandara Halu Oleo, Kendari dengan mencarter jet lantaran terbatasnya penerbangan ditengah pandemik Covid-19. Data yang diperoleh media ini, biaya carter jet pribadi sebanyak ribuan dolar AS per jam.
“Kita (Polisi) yang bayar. Kita punya anggaran penyidikan mas. Anggarannya untuk penyelesaian kasus Polri ada,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Kendari melalui sambungan teleponnya, Jumat (8/5/2020).
Data yang diperoleh, tim Bareskrim yang berangkat ke Sultra bersama Direktur tambang bermaslah di Konawe Utara. Yakni, Kombes Pol Pipit Rismanto, AKBP Anton Firmanto, AKBP Taufik Noor Isya, Kompol Poltak PS Aruan, Kompol Singgih Febiyanto, IPTU Asep Hendra Cahyana, IPDA Hermawan, Briptu Irvan Suhartika Putra.
“Pengusaha itu datang untuk dikonfrontir. Jika melakukan konfrontir lalu tidak ada pengusahanya gimana? Karena ini mau dikonfrontir berkasnya masalahnya, dan semua sesuai protokol Covid-19,” ungkapnya.
Sebelumnya, delapan orang penyidik Bareskrim datang bersama seorang pengusaha tambang bernama Andi Uci. Dia merupakan seorang pengusaha yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan lain untuk mengolah lokasi IUP milik perusahaannya di Konawe Utara. Diduga, aksi sejumlah perusahaan ini menyerobot hutan lindung dan menyebabkan kerusakan lingkungan parah di Konawe Utara.