KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) menjadi tarsangka kasus Gratifikasi atau Suap proses perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI)
Tak sendiri, RT ditetapkan tersangka bersama tenaga ahli Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Perencanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari berinisial, SM
“Jadi keduanya tersandung kasus pmerasan proses pemberian izin pengadaan supermarket di Kota Kendari,” ujar Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, dalam konferensi pers, Senin (13/3)
Merunut kasus tersebut, Setyawan mengatakan, tersangka menuntut kepada PT MUI untuk membantu menggelontorkan dana CSR yang akan duganakan sebagai dana program kampung petoaha Kelurahan Bungkutoko dimana jika permintaan itu tidak disanggupi maka perijinannya akan dihambat
“tersangka juga meminta kepada pihak PT MUI untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lokal yang didalamnya para pihak akan mendapat gratifikasi berupa sharing profit,” jelasnya
Kata dia, selain kedua tersangka, Kejaksaan Tinggi telah memeriksa sembilan saksi termaksud mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir. Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya digelandang menuju rutan kelas II untuk menjalanai penahanan selama 20 hari