KENDARIMERDEKA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dipenuhi masa aksi guna menyoroti dugaan pungutan liar dana pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang di Sultra, Rabu(30/6/2021).
Dalam tuntutannya, Nukman selaku kordinator lapangan menyebutkan dana PPM yang dititipkan di Kejati Sultra mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dua perusahaan yakni PT Akar Mas Indonesia (PT AMI) senilai Rp1,7 miliar dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) Rl1,55 milliar. Totalnya senilai Rp3,255 milliar.
“Kami menduga telah terjadi pungli yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dengan modus menyerap dana PPM atau CSR dan penyalahgunaan wewenang senilai Rp 3,255 miliar,” ungkapnya.
Menurut Nukman, penitipan dana PPM dan badan usaha pertambangan di Kejati Sultra menyalahi aturan. Pasalnya, dana murni dari perusahaan tambang yang bersifat korporasi, bukan dana dari khas negara, yang dilakukan oleh Kejati Sultra kata Nukman, adalah penyalahgunaan wewenang karena dana PPM bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan negara.
“Dana PPM tidak masuk dalam kategori kewenangan Kejati, melainkan hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelolah langsung perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk pemerintah,” tandas Jems sapaan akrabnya.
“Kami minta Kejaksaan Agung, KPK RI untuk memeriksa dan memecat Kepala Kejati Sultra atas dugaan pungli dana PPM perusahaan tambang yang mencapai Rp 3,255 miliar,” pungkasnya, Rabu(30/6/2021).
Namun hingga masa aksi membubarkan diri, pihak Kejati Sultra tidak seorangpun untuk menemui para demonstran.