Connect with us

Business

PTSP: RKAB di Kolaka Utara Kosong, Aktivitas Tambang 2020 Ilegal

Penulis : Redaksi

Published

on

KendariMerdeka.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Kolaka Utara getol memantau aktivitas pertambangan. Hasilnya mengagetkan banyak pihak.

Tidak ada satu pun pihak perusahaan tambang yang mampu menunjukan RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahunan.

“Pantauan kami di lapangan ada aktivitas. Tapi tidak ada satu pun perusahaan yang menunjukan RKAB,” kata Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kolaka Utara, Taufiq, Senin (3/2).

Pemantauan PTSP dilakukan di wilayah Kecamatan Batu Putih. Kata Taufiq, ada satu perusahaan yang punya RKAB, tapi masih janggal soal legalitasnya.

Perusahaan yang punya RKAB kata Taufiq, adalah PT Tambang Mineral Maju (TMM). Tetapi, tidak ada laporan penanaman modal yang dimasukan TMM.

Padahal, laporan tersebit adalah dasar pembuatan RKAB. Secara singkat, RKAB tidak akan terbit jika tidak ada laporan penanaman modal ke PTSP.

Batas waktu pelaporan, menurut Taufiq pada 10 Januari 2020 bagi perusahaan yang menambang pada 2019.

Ada12 penambang perorangan yang sudah dipastikan ilegal. Perusahaan ada tiga, ketiganya PT TMM, Kurnia dan PT Kasmar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *