Connect with us

Berita

Polres Bombana Diduga Tutup Mata Dengan Aktivitas Ilegal PT PLM

Penulis : Redaksi

Published

on

Ketgam: Aktivitas PT PLM di Kabupaten Bombana

KendariMerdeka.com, Bombana – Kepolisian Resor Bombana diduga tutup mata dengan Aktivitas ilegal PT Panca Logam Makmur (PLM) di Desa Wabubangka, Kecamatan Rariwatu, Kabupaten Bombana. Pasalnya, PT PLM belum mengantongi izin namun bebas mengeruk kekayaan alam di Kabuaten Bombana secara ilegal.

Ketua Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB), Jamal Basri saat dikonfirmasi mengatakan, PT Panca Logam Makmur (PLM) diduga melakukan pencurian sumber daya alam (SDA) yang ada di Bombana. Kata Jamal, aktivitas PLM tidak mengantongi izin.

Aktifitas Penambangan Emas PT Panca Logam di Bombana

Bahkan, aktifitas ilegal itu seakan dibiarkan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Dirinya meyangkan kekayaan alam Bombana dikelola secara illegal serta merusak lingkungan sekitar.

“Aktifitas mereka (PT PLM red) masih berlansung sampai sekarang dan belum mengantongi izin sama sekali, ” katanya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (29/6/2020).

Ia menambahkan, meski sama sekali diketahui tidak memiliki izin dan telah merusak lingkungan, aparat penegak hukum terkesan diam. Pasalnya, kata dia, sejak 2019 lalu hingga kini PT PLM masih beroperasi mencuri kekayaan alam yang ada di Bombana.

“Aparat hukum tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, masa jelas-jelas ada aktifitas yang melawan hukum dibiarkan begitu saja. Atau mungkin aparat hukum di Bombana menganggap itu bukan sebuah pelanggaran jadi dibiarkan begitu saja tindakan melawan hukum didepan mata,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Amiadin menyayangkan perbuatan ilegal yang dilakukan PT PLM. Dirinya juga mengaku sangat kecewa dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang terkesan membiarkan aktifitas PT PLM tanpa mengantongi izin.

“Pemprov Sultra harus menindak tegas, kalau tidak ada izin kenapa bisa beroprasi dari tahun 2019 sampai sekarang. Jangan sampai masyarakat souzon, karena sampai sekarang perusahaan itu beroprasi tanpa izin,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PT Panca Logam, Aswandi saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya sama sekali tidak memberikan tanggapan atau tidak menjawab konfirmasi tentang aktifitas PT PLM yang diduga tidak memiliki izin.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *