Connect with us

Berita

Polemik Pilkades 2022 di Kabupaten Muna, Mendagri Layangkan Surat Pembatalan PSU

Penulis: Azizah

Published

on

MUNA – Penyelesaian polemik empat desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Muna telah menemukan titik terang.

Teranyar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (BPD) telah melayangkan surat balasan atas klarifikasi Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.

Dalam suratnya Dirjen BPD Kemendagri bernomor 100.3.5.5/3300/BPD tertanggal 24 Juli 2023, meminta kepada Bupati Muna agar segera membatalkan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam permasalahan Pilkades dan melantik Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Parigi, Wawesa, Kambawuna dan Oensuli.

Hal-hal teknis terkait penyelesaian permasalahan perihal pembatalan hasil PSU dan pelantikan Cakades terpilih menjadi kewenangan Pemda Muna dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun surat dari Kemendagri RI tersebut telah disampaikan di Pemda dan DPRD Muna.

Menyikapi perintah tersebut Pemda dan DPRD Muna sudah menggelar rapat bersama di Sekretariat DPRD setempat, pada Selasa 1 Agustus 2023.

Dalam rapat bersama yang dihadiri Komisi I DPRD Muna Asisten I Bahtiar Baratu, Kabag Hukum Setda Muna Kaldav Akyda Sihidi, serta pihak DPMD Muna itu memutuskan dan menyepakati bakal membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan telaah terhadap Pilkades di empat desa.

Dimana nantinya tim yang akan dibentuk diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan polemik di empat desa yang dimaksud, yang selanjutnya tim diminta melakukan koordinasi dengan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi adanya gejolak.

Forum perjuangan aspirasi masyarakat desa provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Kabias menilai apa yang disepakati Pemda bersama DPRD Muna dalam penyelesaian empat Cakades terpilih di Wawesa, Parigi, Kambawuna dan Oensuli terlalu berlarut-larut.

Kabias mengatakan, perintah Kemendagri kepada Bupati Muna agar membatalkan empat Kades hasil PSU dan melantik Cakades terpilih hasil Pilkades serentak 2022 yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku harus segera dilaksanakan.

“Maka seyogyanya Pemda Muna yang diberi kewenangan untuk menjalankannya sesuai peraturan perundang-undangan, yakni menyelesaikan paling lambat lima hari setelah alasan atau dasar surat mendagri di terima. Jadi undang-undang mengamanatkan lima hari bukan satu bulan,” kata Kabias dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Agustus 2023.

Menurut mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari itu, argumen terkait gejolak di masyarakat mestinya tidak perlu dijadikan dasar untuk memperlambat proses.

Pasalnya kata Kabias, masyarakat Muna pada hakikatnya tidak mencintai perbuatan melanggar hukum.

“Karna masyarakat telah mengetahui bahwa PSU dalam Pilkades adalah dilarang dan melanggar hukum, masyarakat justru akan mendukung jika produk yang melanggar hukum akan dibatalkan. Pendapat akan adanya gejolak hanyalah pendapat yang bohong,” ujar Kabias.

“Masyarakat Muna sangat faham bahwa sesuatu yang melanggar hukum akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kami berharap hargailah hak demokrasi masyarakat, dahulukan penyelesaian yang menjadi hak hukum masyarakat,” timpalnya.

Untuk itu Kabias meminta kepada Forkompinda Muna agar peduli kepada  hal-hal yang sifatnya akan merugikan masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada Forkompinda agar tidak tinggal diam dan memberikan teguran kepada Pemda Muna jika hal itu merugikan hak hukum masyarakat.

“Kami yang sejak awal memperjuangkan nasib cakades terpilih yang dianulir dalam Pilkades di Muna, berharap Pemda Muna untuk tidak mengambil langkah mubazir dan mengakibatkan semakin lambatnya penyelesaian Pilkades di Muna ini,” pungkas salah satu tokoh masyarakat Parigi itu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending