KendariMerdeka.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan sebanyak 1.411 butir Narkoba jenis Tramadol dan Alprazolam dari dua orang tersangka berinisial MA (20) dan KA (26), Kamis (11/6/2020).
Kedua pelaku di amankan di dua lokasi berbeda, MA di Jalan Gunung latimojong Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, dan KA di Lorong Pahala, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman mengatakan, penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap obat terlarang di Kota Kendari.
MA berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 651 Butir Tramadol, 1 unit Telephone genggam, dan uang tunai sebesar Rp 30.000. Untuk tersangka KA Kepolisian berhasil mengamankan 642 butir tramadol Obat Alprazolam sebanyak 118 butir, uang tunai sebesar Rp 555.000, beserta satu unit telephone genggam.

“Dari hasil keterangan tersangka KA ia memperoleh Obat – obatan tersebut dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang kemudian akan diedarkan langsung kepada konsumennya,” ungkap Fhaturrahman.

Karena telah melakukan peredaran gelap obat terlarang, kedua pelaku dijerat pasal 197 Sub pasal 198 dan UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.