KENDARI – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang Rp 1,2 miliar itu diketahui berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar atas dugaan penggelapan dana pensiun di Bank Sultra.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara tersebut dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan dan kerugian negara telah dikembalikan.
“Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Kompol Gede mengungkapkan, bahwa dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) penyelidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak voltooid.
“Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.