KendariMerdeka.com – Aktivitas ilegal PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) di Kolaka Utara, hingga hari ini tak ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Pasalnya, meski menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan tambang ini dibiarkan pihak Polda Sultra dan kepolisian setempat.
IUP PT AMIN dengan nomor 540/331/2014 berada di Desa Patikala Kecamatan Tolala. Namun, kembali ketahuan melakukan kegiatan penambangan dan pemuatan ore di Kecamatan Batu Putih.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Baharuddin membenarkan PT AMIN melakukan aktivitas di luar IUP. Ia memaparkan, menambang di luar IUP jelas ilegal, dan ESDM akan memberikan sanksi adminitrasi secara bertahap sebagai berikut. Yakni, Teguran tertulis karena bila tidak ada Surat Keterangan Verifikasi (SKV) Dinas ESDM saat penjualan, Penghentian sementara bila tetap ilegal, Penghentian tetap/cabut IUP selama tenggang waktu setiap tahapan evaluasi 2 bulan sesuai undang undang yang berlaku.
“Yang jelas smpai hari ini Dinas ESDM belum mengeluarkan SKV PT AMIN ya. Karena ini juga kondisi corona teman teman belum bisa turun lapangan. Tetapi, upaya Dinas ESDM masih mengumpulkan data data terkait PT AMIN,” paparnya, Kamis (23/4/2020).
“Misal kalau Polda (Krimsus) sudah sidik. Nanti kan ada surat tembusan ke Dinas ESDM untuk permintaan tenaga ahli pertambangan,” tambahnya.
Baharuddin menegaskan, jika terbukti proses ilegal yang dilakukan PT AMIN pihaknya dalam hal ini ESDM tidak segan segan untuk mencabut KTT, petunjuk RKAB, dan menghentikan seluruh kegiatan PT AMIN. Jadi kata Baharuddin, Dinas ESDM hanya mengurusi administrasi.
“Kalau untuk pidananya ada pada institusi aparat penegak hukum,” tegasnya.
“Ilegal mining bisa langsung ke Polres atau Polda sesuai ketentuan Undang Undang Minerba No. 4 atahun 2009,” katanya.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, tidak merespon pesan yang ia baca dari jurnalis Kendarimerdeka.com, Rabu (22/4/2020).
Info yang dihimpun, Sejak tahun 2019 lalu ada dua IUP yang telah dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra. Yakni, PT AMIN dan PT Kurnia Mining Resouces atas dugaan sejumlah penambangan ilegal.

Saat ini PT AMIN kembali berulah melakukan kegiatan pemuatan ore diluar titik koordinat tepatnya di Jetty Ex PT Masalle di Kecamatan Batu Putih. Kegiatan ilegal ini diketahui Dinas ESDM atau jajaran Polda Sultra namun tidak ada tindakan apapun.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melalui Dinas Penanaman Modal PTSP menghentikan aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan oleh PT Alam Mitra Indah Nugraha atau PT Amin Sabtu (18/4) sore.
Pemberhentian aktifitas berserta alat berat perusahaan dilakukan bersama personil Kepolisian Sektor Batu Putih. Terlihat ada enam kapal tongkang yang sedang diisi ore nikel di terminal khusus atau jeti atau yang terletak di Kecamatan Batu Putih.
Kepala Bidang Perizinan PTSP Kolut, Taufiq mengatakan, PT Amin telah beroperasi tanpa dokumen lengkap, atau ilegal.
“Intinya kita hentikan dulu sampai mereka (PT Amin) bisa menunjukan dokumen-dokumen yang kita minta,” ujar Taufiq di lokasi penutupan.
Saat Jurnalis media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan namun tidak ada jawaban.