KENDARIMERDEKA.COM – Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Unaha Bakti Persada di Marombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara tidak terpantau oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Padahal, PT UBP telah menggarap hutan lindung di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Ketua Gerakan Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sultra, Sardin mengatakan, hasil penelusuran di lapangan, PT UBP telah jauh menggarap hutan lindung di luar titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan mililknya.
“Hasil penelusuran kami di lapangan, PT UBP garap hutan lindung,” jelasnya, Kamis (26/8/2021).
Pihaknya meminta agar Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan Penyegelan ore nikel hasil penambangan ilegal yang di lakikan PT UBP dalam kawasan hutan lindung.
“Kami meminta dengar hormat, Polda Sultra menyegel ore nikel PT UBP. Karena, ore nikel tersebut ilegal hasil dari penyerobotan hutan lindung,” harapnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi terkait aktivitas PT UBP belum mengetahui. Pria berpangkat tiga melati di pundaknya itu akan melakukan koordinasi dengan pihak Ditreskrimsus.
“Saya koordinasikan dulu dengan Krimsus ya, saya belum dapat info soal ilegal mining PT UBP,” ujarnya.