KENDARIMERDRKA.COM, KENDARI – Konsorsium Pemerhati Pertambangan (Konsperman) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi kinerja tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sultra yang berhasil menangkap pelaku penambangan ilegal di Bumi Anoa.
Salah satu perusahaan yang berhasil diamankan oleh tim gabungan yaitu PT PJP atau PT Putra Jaya Perkasa. PT PJP disinyalir telah mengobok-obok kawasan hutan di wilayah Marombo, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Konsperman Sultra, Sardi melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, ini suatu pencapaian yang luar biasa, mengingat pertambangan ilegal di Sultra sudah bertahun-tahun tidak tersentuh oleh hukum alias leluasa menggarap kawasan hutan tanpa adanya dokumen yang lengkap.
“Olehnya itu, saya meminta dengan tegas agar kiranya Polda dan Bareskrim Polri segera menangkap Dirut PT PJP, sebab perushaan tersebut sudah lama melakukan aktivitas ilegal di Bumi Oheo,” kata Sardi, Senin (31/10/2022).
Pria yang kerap disapa Merdeka itu menilai, penangkapan PT Putra Jaya Perkasa di Marombo pada 30 Oktober 2022 kemarin adalah contoh baik yang menunjukan Polda Sultra Maupun Bareskrim Polri sama sekali tidak pandang buluh dalam menindak oknum yang dengan sadar mengobrak abrik mekanisme yang telah di tetapkan oleh perundang-ungan di negara ini.
“Saya rasa ini bukan kasus kriminal biasa, tetapi berdampak sangat buruk kepada keselamatan lingkungan dan warga sekitar,” ujarnya.
Selain itu aktivitas tambang ilegal itu tidak memiliki pertanggung jawaban atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan. Sehingga dia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar semua oknum yeng terlibat dalam ilegal mining diberi hukuman seberat-beratnya.
“Kami berharap kepada Kapolda Sultra dan Mabes Polri untuk terus melakukan penyelidikan dan penelusuran di wilayah pertambangan, sebab masih banyak aktivitas tambang illegal di Bumi Anoa ini yang tidak tersentuh hukum,” tutupnya.