KendariMerdeka, Kendari – Ditres Narkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu bernama Arif Wahab (21) beserta barang bukti Sabu seberat 13,48 gram, Jumat (7/8/2020).
Tersangka diringkus disalah satu kafe Jalan Nasution, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari, saat akan melakukan transaksi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan. Yakni, 21 paket sabu dari, satu unit Handpone, 21 bungkus permen, dan satu buah ATM BRI.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman mengatakan, penangkapan tersangka merupakan giat lidik atas laporan masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika di Kota Kendari.

“Untuk itu kami melakukan pengembangan dan obserfasi, mengetahui tersangka akan melakukan transaksi, kami langsung lakukan penyergapan disaksikan warga sekitar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari introgasi dilapangan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya inisial AH yang menjadi gudang penyimpanan Sabu milik bosnya berinisial I yang diduga Napi Lapas Kendari.
“Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, Tim membawa tersangka dan barang buktu ke Mako Ditresnarkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.