Dunia pada saat ini telah di gemparkan oleh sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus yaitu Corona Virus atau lebih populer di sebut Covid-19. Pandemi penyakit ini sudah menyebar sampai di Negara-negara Asia Tenggara salah satunya Indonesia. Data terakhir per tanggal 22 Maret 2020 pukul 15.40 WIB, menurut juru bicara satuan gugus tugas penanganan Covid-19, Achmad Yurianto kasus positif sebanyak 514 kasus, meninggal dunia sebanyak 48 kasus dan kasus sembuh sebanyak 29 kasus.
Bila dilihat dari angka kecenderungan kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap hari. Bahkan sampai data terakhir kasus meninggal dunia, Case Fatality Rate (CFR) /Rasio Fatalitas Kasus naik dari 8,44% menjadi 9,33%. Dan ini akan bertambah terus seiring dengan peningkatan jumlah kasus yang meninggal di hari-hari berikutnya. Untuk mencegah jumlah kasus Covid-19 ini bertambah dengan cepat, sesungguhnya melalui Presiden Joko Widodo per tanggal 15 Maret 2020 telah mengeluarkan sebuah himbauan , yaitu berupa gerakan social distancing atau pembatasan sosial / kontak satu sama lain untuk memperlambat atau mencegah penyebaran penyakit menular khususnya Covid-19 .
Setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan himbauan ini, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga melakukan himbauan yang sama kepada masyarakat sehubungan dengan social distancing ini yakni menghentikan sementara proses belajar mengajar di tingkat PAUD/TK sampai tingkat perguruan tinggi, bekerja dari rumah(work from home/WFH), hanya keluar untuk keperluan mendesak, menghindari penggunaan kendaraan umum, dan menunda perjalan yang tidak terlalu penting baik domestik maupun ke luar negeri. Selain itu juga menghindari tempat-tempat umum dan keramaian seperti pusat perbelanjaan, ruang terbuka public, tempat-tempat rekreasi, menghindari pertemuan kelompok yang dihadiri banyak orang selama 14 hari kedepan. Hal ini tentunya untuk meminimalisir kontak orang per orang untuk mencegah penularan Covid-19 ini.
Gerakan social distancing sesungguhnya merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan suatu penyakit menular. Tujuan dari gerakan social distancing ini adalah menghindari penyebaran Covid-19, menekan angka kasus agar tidak melebihi kapasitas Rumah Sakit dan memberikan lebih banyak waktu untuk pengembangan vaksin dan pengobatan. Tetapi tanpa adanya kerjasama dan kesadaran bersama dari seluruh lapisan masyarakat, maka gerakan ini tidak akan berarti.
Melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia, apakah gerakan social distancing ini mampu menurunkan angka kejadian kasus sehubungan dengan Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini?? Tentunya hal ini belum memberikan hasil yang signifikan terhadap penurunan angka kejadian kasus Covid-19. Masih banyak faktor yang mempengaruhi seperti masih ada tempat-tempat umum yang masih terbuka, kegiatan keramaian dan perkumpulan orang masih dilakukan, bepergian dalam dan luar kota/kab/provinsi sehingga social distancing ini belum sepenuhnya di implementasikan dengan baik.
Mengamati fenomena ini, maka World Health Organization (WHO) mengubah penerapan social distancing menjadi Physical distancing yaitu menjaga jarak aman antar orang per orang (1-2 meter) dan selain itu lebih mengutamakan perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan dengan bahan antiseptic, Memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti Masker dan sarung tangan untuk memutus mata rantai penularan dari orang yang terjangkit kepada orang yang sehat. Hal ini seperti yang disampaikan pula oleh Tim pakar Gugus tugas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di BNPB, Jakarta Timur (22-03-2020).
Semoga Pandemi Covid-19 di tanah air Indonesia segera berakhir, dan kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dan selalu berupaya mendukung dan mematuhi himbauan dari pemerintah untuk pencegahan penularan penyakit ini. Aminn..