Connect with us

Berita

Kuasa Hukum PT MBS Bantah Tudingan LSM Soal Tidak Memiliki Izin Penggunaan Jalan

Published

on

Dr. Abdul Rahman , SH.MH.

KendariMerdeka.com, Kendari – PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) diduga melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa memiliki izin. Pasalnya, proses pengangkutan ore nikel setiap harinya yang dilakukan PT MBS dari Kecamatan Pondidaha menuju PT VDNI diduga tanpa dilengkapi dokumen. Hal itu dilontarkan oleh Lembaga Ampuh Sultra dan Konutara belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT MBS, Doktor Abdul Rahman SH.MH mengatakan, aktivitas PT MBS secara hukum legal. Pasalnya, PT MBS memiliki legalitas untuk melakukan penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel dengan kelengkapan dokumen.

Dokumen yang dimaksud kata Rahman. Yakni, memiliki IUP Produksi No 213 dikeluarkan sejak Tahun 2013 seluas 166.6 hektare dengan masa berlaku IUP selama 20 tahun, memiliki serifikat Clear n Clean (CnC) sejak tanggal 3 April 2013, memiliki RKAB sejak 30 januari 2020.

“Kami (PT MBS) memiliki izin penggunaan jalan Nasional sejak 4 Februari 2020 dari Direktorat Jendral Bina Marga,” katanya, Jumat (30/5/2020).

“Dan juga dokumen penyimpanan dana sebesar 27 Miliar di Bank sebagai jaminan perbaikan ketika jalan yang digunakan rusak. Ketika jalan yang kami gunakan ada kerusakan atau penurunan kualitas, anggaran itu siap digunakan sebagai pertanggung jawaban terhadap penggunaan jalan,” paparnya kepada awak media.

Ia berharap, pihak yang blum memiliki kejelasan data dan informasi terkait PT MBS, Doktor Hukum bidang pertambangan ini membuka ruang untuk melakukan dialog tentang legalitas IUP PT MBS. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Ampuh Sultra dan Konutra sangat tidak dilengkapi data.

“Tidak ada bekingan penegak hukum atau oknum Kepolisian seperti yang mereka katakan. Dokumen kami lengkap,” tegas Ketua PERADI Sultra ini.

“PT MBS selalu terbuka untuk berdialog dengan siapa saja. Nanti kami tunjukan dokumen kami,” tambahnya.

Mengenai soal tudingan bahwa PT MBS Pailit, hal itu pula sangat keliru. Kalaupun Pailit, seharusnya ada juga Putusan dari Pengadilan Niaga bahwa Perusahaan Pailit. Point utamannya kata Rahman, PT MBS tak pernah Pailit dan mati. Mungkin saja LSM yang menuding tersebut kata dia mengira IUP yang digunakan PT MBS yakni IUP Nomor 231. Sebab, PT MBS memiliki dua IUP sebelumnya. Saat ini lanjut Rahman, sedang mengajukan gugatan ke PTUN dengan materi menggugat langkah tak berdasar yang dilakukan PTSP Sulawesi Tenggara yang mencabut izin tersebut.

“IUP PT MBS nomor 231 Tahun 2013 saat ini masih proses. Saya selaku kuasa hukum PT MBS melakukan upaya hukum akibat adanya pembatalan IUP yang cacat hukum dilakukan oleh PTSP Provinsi Sultra,” bebernya.

“Jadi kami tegaskan lagi, PT MBS memiliki kelengkapan izin. Dan yang paling utama, Perusahan ini tak pernah Pailit ataupun mati. Kami lengkap secara hukum. Jika mau, saya akan perlihatkan dokumennya semua,” jelas Rahman.

Sebelumnya, Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) dan Ampuh Sultra mendesak instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan tambang nikel PT MBS yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. PT MBS diduga menggunakan jalan Nasional untuk pengangkutan ore nikel tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *