Connect with us

Berita

Jamin Mutu Pendidikan, UT Kendari Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

Published

on

KENDARI – Dalam rangka menjamin mutu pendidikan, Universitas Terbuka menjalankan sistem penilaian yang ketat dan sistematis.

Direktur UT Kendari Drs. Arifin Tahir mengatakan proses atau sistem penilaian untuk mendapatkan nilai akhir matakuliah setiap semester di Universitas Terbuka (UT) melalui proses yang ketat dan sistematis dimana proses tersebut disebut Evaluasi Hasil Belajar yang didalamnya terdapat beberapa item penilaian untuk setiap proses yang dilakukan oleh mahasiswa pada proses pembelajarannya.

“Untuk proses pembelajaran atau biasa yang disebut Tutorial Tatap Muka (TTM), Tutorial Webinar (Tuweb) dan Tutorial Online (Tuton) merupakan bagian layanan bantuan belajar yang diberikan UT kepada mahasiswa yang bertujuan untuk memicu dan memacu proses belajar mahasiswa,” katanya.

Ia menambahkan TTM UT tidak serupa dengan perkuliahan yang biasa dilaksanakan pada pembelajaran Universitas konvensional.   TTM dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali pertemuan dengan target utama adalah membantu mahasiswa memahami dan mendalami materi yang dianggap sulit dan untuk kegiatan tersebut diberikan nilai sebagai tambahan dengan syarat ketentuan berlaku.

“Untuk lebih jelasnya kami akan membahas jenis -jenis evaluasi hasil belajar tersebut, Penilaian Tutorial Penilaian Tutorial Tatap Muka (TTM) Aspek yang dinilai dalam TTM adalah tugas dan partisipasi pada pelaksanaannya dengan syarat hadir minimal 5 x pertemuan.  Tugas TTM  dapat berbentuk tes uraian, praktik, atau tugas lainnya, selanjutnya nilai ini mempunyai kontribusi 50% terhadap nilai akhir matakuliah apabila nilai skor UAS mencapai minimal atau sama dengan 30% dari skor maksimal,” ungkapnya.

Lanjutnya pihaknya menuturkan penilaian Tutorial Online (Tuton) Aspek yang dinilai adalah tugas dan partisipasi dalam kelas tuton dengan Dari kedua jenis penilaiain TTM/Tuton bahwa, apabila mahasiswa memiliki nilai, maka nilai tutorial yang berkontribusi tertinggi terhadap nlai akhir yang akan diperhitungkan dalam penilaian akhir mata kuliah.

“Penilaian Praktik/Praktikum Penilaian mata kuliah pemantapan kemampuan mengajar

Tidak dilaksanakan UAS,” sambungnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa nilai mata kuliah ini bersumber dari nilai praktik pembelajaran  dan ujian PKM (70%) dan nilai laporan (30%).

“Penilaiain praktik dilakukan sepanjang Latihan berlangsung sesuai dengan paket semesternya, dengan syarat dan ketentuan berlaku dengan mengunakan supervisor terkait kelayakan ujian praktik bagi mahasiswa,” ungkapnya.

Lanjutnya pihaknya membeberkan penilaian mata kuliah Pemantapan Kemampuan Profesional Penilaian mata kuliah ini diperhitungkan dari 80% nilai (kombinasi dari 50% praktik + 50% Laporan ) + 20% karya Ilmiah.

“Prakrikum pada mata kuliah Praktik/Laboratorium Pemberian nilai ditentukan oleh kehadiran, nilai proses pelaksanaan praktikum dan nilai laporannya,” sambungnya.

Lanjutnya dari semua jenis evaluasi proses pembelajaran bahwa seorang tutor wajib melakukan proses pembelajaran pada aplikasi Learning management system (LMS) yang merupakan fasilitas yang digunakan sebagai kelas virtual yang dapat diakses mahasiswa dan tutor bagi mahasiswa yang mengikuti TTM dan TUWEB dan sebagai fasilitas pembimbingan Praktik/Praktikum.

“Selanjutnya, hasil proses evaluasi pembelajaran tutor wajib memberikan nilai dengan syarat bahwa mahasiswa dapat diberikan nilai bila melakukan atau ikut pertemuan minimal 5 x. dan entri kedalam aplikasi atau laman tutorial mengunakan user dan password tutor serta tidak lupa mengirimkan hasil pelaksanaan pembelajaran TTM/Tuweb (Unggah Laporan) sebagai dasar pihak UT daerah melakukan verifikasi nilai hasil TTM,” bebernya.

Laporan ini sebagai bahan untuk validasi nilai yang dientrikan tutor, dikarenakan banyak tutor yang melakukan entri nilai tidak sesuai dengan hasil pembelajaran TTM/Tuweb (Wajib mengunakan Format Baku Nilai TTM/Tuweb) sehingga tidak muncul kecurigaan dalam memberikan nilai Oleh karena itu, dalam menghasilkan/mengelaurkan nilai mahasiswa hasil pembelajarannya dapat dipertanggungjawabkan.

Ujian Akhir Semester (UAS)

Merupakan salah satu alat ukur hasil ketercapaian belajan/pembelajaran dalam 1 semster.  Nilai UAS  berkontribusi minimal 50% terhadap nilai akhir mata kuliah.  Pelaksanaan UAS berbentuk atau mengunakan 3 skema ujian yang semuanya dilaksanakan terjadwal sehingga peluang terjadi kebocoran sangat tidak terjadi.   Bentuk soal UAS berdasarkan pengunaan skema yaitu bentuk tes objektif (pilihan Ganda) dan esai dimana semua dikerjakan pada lembar jawaban ujian (LJU/BJU) yang mempunyai cap/logo UT sehingga peluang untuk pengunaan joki pada ujian sangat tidak ada.

“Sebelumnya, bahwa Naskah UAS UT Daerah adalah mengunakan semua naskah yang sama untuk semua mahasiswa UT. UT Daerah Kendari, UT Jakarta dan UT Sorong mengunakan naskah yang sama. Sehingga untuk melihat ketercapaian dan tingkat pemahaman materi BMP mata kuliah adalah sama untuk setiap UT Daerah. Sehingga lulusan UT mempunyai kompetensi keilmuan terkait mata kuliah sangat sederajat di setiap UT daerah.UT menjaga kerahasiaan dlam pelaksanaan UAS UT, mengunakan panitia pelaksana ujian yang melibatkan mitra UT, yang didalam kepanitian tersebut bertugas sebagai Penanggungjawab Tempat Ujian (PJTU), Lokasi Ujian (PJLU), Pengawas Keliling, Pengaws Ruang, dan Petugas Administrasi, sehingga proses pelaksanaan UAS sangat terjaga mengunakakan prosedur pelaksanan berstandar dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada mahasiswa dan institusi terkait,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending