Connect with us

Berita

JaDI Sultra : 500 TKA Cina ke Sultra Adalah Pembodohan

Published

on

Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah

KendariMerdeka.com, Kendari – Berbagai pendapat muncul menjelang kedatangan 500 lebih TKA asal Tiongkok yang akan bekerja di PT VDNI dan OSS di Kabupaten Konawe. Baik kelompok maupun perorangan, menyoroti untung rugi kondisi ini.

Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah mengatakan, ada sejumlah pernyataan oknum yang seolah mendukung kedatangan 500 TKA. Diantaranya, pendapat oknum yang menyatakan ‘apa yang ditolak’ dari TKA, menurut Hidayatullah, kondisi ini melukai nurani masyarakat.

Dia menyebut, kondisi ini sama dengan pembodohan. Hidayatullah menyatakan, cukup masuk akal dan punya korelasi. Dimana Pemerintah China memiliki kebijakan bahwa setiap penanaman investasi diluar negaranya harus diikuti dengan ekspor tenaga kerja. Misalnya kebijakan law of the control of the exit and entry citizen yang diterbitkan pada 1986, tujuannya untuk mengatasi persoalan kelebihan angka tenaga kerja di China.

“Ini Pembodohan karena untuk mengatasi kelebihan tenaga kerja di China maka Indonesia termasuk Sultra adalah daerah yang harus menampung pekerja China. Memang kita di Indoensia termasuk Sultra ini sudah zero dari pengangguran dan kemiskinan,” tanya Hidayatullah melalui rilis persnya, Jumat (19/6/2020).

Mantan Ketua KPU Sultra ini beranggapan, bukan lagi pembodohan justru ini penjajahan dibidang ekonomi. Di mana Indonesia ditumpuk utang dengan ditingkatkan investasi China sehingga mudah ditekan dan mengikuti kemauan mereka dengan sesuka hatinya. Akhirnya China menambah terus TKA nya yang dominan buruh kasar ketimbang ahli.

“Ini adalah penjajahan dimana Kedaulatan kebangsaan kita terinjak-injak dibawah kendali agresi investasi China,” tegasnya.

Pembodohan selanjutnya adalah pemerintah Indonesia sangat memprihatinkan karena mudah diperbodohi atau mudah ditekan dengan Investor, akhirnya tidak cakap, tidak transparan, dan tidak jujur kepada rakyatnya sendiri dalam menyikapi kedatangan 500 TKA tersebut.

“Masa iya 500 TKA itu semua Ahli. Ahli tentang apa sampai dengan jumlah 500 orang TKA,” tanyanya lagi.

Bukankah dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA. Lalu dari 500 TKA itu berapa buruh kasarnya.

“Masa iya buruh kasar TKA didampingi juga dengan buruh kasar tenaga kerja lokal kita, dimana logikanya. Pembodohan yang keterlaluan,” ujarnya.

Sekarang jika dihitung sudah sekitar 5 tahun keberadaan PT. VDNI di Kabupaten Konawe. Lalu kenapa sampai saat ini tenaga kerja lokal di Sultra sebagai pendamping ahli TKA belum juga ada alih transfer pengetahuan sebagaimana dimaksud UU ketenagakerjaan.

“Kalau seperti ini tentunya terus saja TKA ini akan mengganggu stabilitas tenaga kerja lokal kita. Masa iya pendampingan tenaga kerja lokal dalam 5 tahun di PT. VDNI itu statusnya buruh terus,” sindir Hidayatullah.

“Berarti selama ini PT. VDNI tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal kita di Morosi, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA yang terus datang secara bergelombang dalam 5 tahun terakhir. Berarti sampai saat ini belum terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal (transfer of job dan transfer of knowledge). Lalu Pemrov Sultra tidak mengevaluasi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal? Lalu yang 500 TKA itu ahli apa sebenarnya? Pembodohan terus terjadi berulang-ulang,” paparnya.

Ia ingin bertanya kepada semua nurani masyarakat Indonesia terkhusus Sultra. Apakah masyarakat tidak tersakiti dan melukai rasa keadilan buruh lokal dengan pembodohan seperti ini?

“Bagi saya ini sangat menciderai rasa keadilan buruh Indonesia,” ujarnya.

Coba bayangkan dimasa pandemi Covid-19 seperti ini selain darurat kesehatan. Indonesia mengalami darurat ekonomi dan bahkan darurat PHK terjadi di depan mata. Pekerjaan semakin sulit. Tetapi kenapa justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing.

“Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan Gubernur Sultra untuk mengungkapkan kenapa begitu tega dengan menutupi semua ini,” katanya lagi.

Oleh karena itu, selaku Ketua Presidum JaDI Sultra ia meminta kepda Pemerintah pusat melalui Menaker dan para menteri terkait serta Gubernur Sultra untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China tersebut di Wilayah Sultra. Dan mereka segera meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan khususnya rakyat Sultra atas kelalaian kebijakan mengizinkan 500 TKA masuk di Sultra.

“Kenapa itu penting, karena kebijakan mengizinkan 500 TKA asal China tersebut pasti menimbulkan gejolak sosial dan kecemburuan dari para buruh lokal, dan mari kita lawan Pembodohan ini demi keadilan bagi rakyat Indonesia,” jelasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending