KendariMerdeka.com, Kendari – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah corona virus disease 2019 (Covid-19), Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengeluarkan surat istruksi No.443.1/1233/2020 agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari sejak 10 April Sampai dengan 12 April 2020. Jika masyarakat ditemukan beraktivitas di luar rumah, akan dilakukan pengamanan oleh TNI dan Kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, DR Dahlan Moga SH tidak sepakat dengan surat instruksi yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Kota Kendari tersebut. Menurutnya, Intruksi Walikota tersebut sangat prematur dan cacat di mata hukum.
“Instruksii yang bersifat perintah hukum tanpa dasar hukum. Itu cacat hukum,” jelasnya, Kamis 9 April.
Dahlan memaparkan, jika dari sisi hukum instruksi Walikota Kendari bertentangan dengan PP No 21 tentang pembatasan sosial berskala besar. Untuk menetapkan daerah dengan pembatasan sosial skala besar. Pemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan.
“Oleh karena itu, saya berharap Walikota Kendari cepat mencabut instruksi tersebut. Karena instruksi tersebut telah meresahkan masyarakat Kota Kendari. Baik melalui percakapan langsung dimasyarakat atau media sosial,” ujarnya.
Ia berharap, Walikota Kendari sebelum menerapkan suatu aturan harus mengkaji dasar hukum. Agar tidak menimbulkan keserampangan hukum.