Connect with us

Berita

DPRD Sultra Bakal Kunjungi Lokasi Pertambangan PT AKM di Konut

Penulis:Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, KONUT – Sekelompok massa aksi yang mengatakan nama diri sebagai Konsorsium Mahasiswa Pembela Sultra ikut langsung hearing masalah sengkera lahan pertambangan di PT Adi Kartiko Mandiri dan Adi Kartika Pratama di Konawe Utara (Konut).

Iksal Ната, Korlap Aksi mengatakan, pihaknya menyikapi putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No: 378 K/Pid/2021 yang menyatakan bahwa Pemilik PT AKP telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT AKM (yang dulunnya PT AK) ke PT AKP dengan cara menipu dan oleh karena itu Pemilik PT AKP dijatuhi pidana satu tahun panjara.

“Setelah kami mengkaji dan mempelajari kasus ini secara mendalam maka kami berkesimpulan bahwa dengan dinyatakannya pemilik PT AKP bersalah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT AKM maka jelaslah bahwa aktifitas pertambangan PT AKP berada diatas lahan tambang PT AKM karna didasarkan atas hasil kejahatan PENIPUAN yang dilakukan oleh pemilik PT AKP sebagaimana Putusan MA RI No. 378K/Pid/2021,” bebernya di DPRD Sultra, Senin (23/08/2021).

Maka berdasarkan atas kajian pihaknya, mereka menemukan beberapa fakta.

“Bahwa PT AKP beserta pemiliknya kebal hukum dan berkuasa atas hukum karena sekalipun pemilik PT AKP telah di vonis oleh MA RI sebagai penipu karena mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya masih bebas berkeliaran dan masih bisa berbuat kejahatan berulang kepada PT AKM yang mana para pemiliknya adalah Putra asli SULTRA dengan terus dengan bebas d’an bahkan dilindungi oleh POLDA SULTRA beraktifitas dilahan tambang PT AKM,” sebutny.

Selanjutnya, bahwa berdasar hukum dengan merujuk pada putusan MA RI No. 378K/Pid/2021 dan dengan dikeluarkan SP3 oleh POLDA SULTRA yang menyatakan tindak penghentian aktifitas penambangan PT AKP diatas lahan tambang PT AKM oleh komisaris Utama PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan maka jelas bahwa aktifitas pertambangan PT AKP dilahan tambang PT AKM adalah aktifitas penambangan ilegal.

Olehnya itu, mereka meminta agar Polda Sultra bersikap netral, tidak berat sebelah atau terkesan melindungi pelaku kejahatan berbuat kejahatan yang berulang kepada korban untuk itu Polda harus bersikap presisi yang artinya prediktif resposibilitas – transparansi berkeadilan maka sudah seharusnya Polda Sultra tidak menempatkan personilnya di PT AKP untuk melindungi aktifitas pertambangan PT AKP di atas lahan tambang PT AKM padahal sikap ini sama dengan membiarkan penjahat untuk melakukan kejahatan berulang kepada korban.

“Kamu meminta kepada DPRD Sultra untuk memberikan perlindungan kepada para pemilik PT AKM yang mayoritas adalah pengusaha lokal Sultra yang beriktiar memajukan Sultra, untuk itu sudah seharusnya DPRD Sultra bersikap dengan tegas dengan meminta kepada pihak berwenang agar segera menghentikan segala aktifitas penambangan oleh PT AKP beserta rekannya di atas lahan tambang PT AKM,” kicaunya.

“Meminta kepada DPRD Sultra untuk mendorong lembaga peradilan di Sultra dan meminta Kepada Pengadilan Negeri Kendari Untuk segera memerintahkan JPU untuk menangkap dan memasukan ke penjara pemilik PT AKP saudara Ivy Djaya Susantyo berdasarkan putusan MA RI No. 378K/Pid/2021,” tukas Iksal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman berjanji akan membantu penyelesaian sengketa lahan pertambangan.

Ia juga langsung menjadwalkan kunjungan ke lahan PT AKP yang sudah diberikan garis polisi.

“Hari Kamis Komisi III akan berkunjung ke lokasi PT AKP ini, setelah turun lapangan nanti akan haering kembali dengan pihak perusahaan, kepolisian, kejaksaan dan intansi terkait,” ujarnya di DPRD Sultra.

Sementara itu, Simon Takaedengan Dirut PT Ade Kartiko Mandiri (AKM) mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPRD Sultra.

“Sangat senang diterima dengan DPRD
Artinya sangat membantu dalan urusan ini afar terang benderang. Kami sudah jadwalkan pihak PT AKP akan meninjau langsung ke lapangan padahal lahan tersebut sudah di police line,” katanya.

“Harapan kami DPRD ini bisa membantu masalah ini sampai terang benderang,” pinta Simon.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *