Connect with us

Berita

DPD FAPRI Sultra Gratiskan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Penulis : Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik, Selasa (26/7/2022).

Bertempat di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, pelantikan Ketua dan 20 pengurus DPD FAPRI Sultra itu dihadiri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) FAPRI yaitu Yus Dharman (Ketua Dewan Pengawas DPP FAPRI).

Selain itu, juga turut hadir Yusri Palammai (Sekretaris Jendral DPP FAPRI), Brigjen (Purn) Subagya Santosa (Bendahara Umum DPP FAPRI), Yudhi Mahyudin (Ketua Dewan Pengawas PBH FAPRI), Oktaviano Putra (Wakil Bendahara Umum DPP FAPRI), dan Mayo (Wakil Bendahara Umum DPP FAPRI).

Ketua DPD FAPRI Sultra, Didit Hariadi dalam sambutannya menyebutkan, sesuai amanah Undang – Undang bahwa FAPRI memiliki fungsi dan tugas untuk melahirkan advokat atau pengacara-pengacara muda.

“Sedangkan PBH berkewajiban untuk menghadirkan pemerataan dalam hal pendampingan hukum bagi masyarakat di setiap daerah,” ujar Didit.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa lahirnya FAPRI yaitu, untuk menghilangkan stigma kepada masyarakat agar mendapat pendampingan hukum tidak harus menyediakan biaya yang besar untuk membayar pengacara.

“Ini yang kami tegaskan, bahwa PBH FAPRI tidak memungut biaya apapun dari masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapat pendampingan hukum,” terangnya.

Bagi masyarakat kurang mampu yang sedang sedang berkasus dan ingin mendapat pendampingan hukum dari PBH FAPBRI, cukup memperlihatkan Surat Keterangan tidak mampu dari RT/RW atau Kelurahan.

“Masyarakat bisa datang ke Posko Lapor Kasus kami yang ada di Kendari,” kata Didit.

Bagi masyarakat yang berkasus dan tidak mampu untuk disuarakan, kata Didit, PBH FAPRI akan menampung semua aduan dan akan membela seadil-adilnya dengan tidak membebankan biaya kepada mereka yang mencari keadilan.

“Cukup membawa kartu atau surat keterangan tidak mampu,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Sultra, Boy Ihwansyah berharap, hadirnya DPD FAPRI ini dapat membantu masyarakat dalam pendapat perlindungan atau pendampingan hukum, tanpa adanya diskriminasi status sosial.

“Semoga dengan hadirnya FAPRI ini bisa membantu masyarakat yang kurang mampu apabila sedang berurusan dengan hukum. Karena biasanya masyarakat kecil itu yang selalu jadi korban,” harap Boy.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *