Connect with us

Berita

Direktur Forum Pemerhati Lingkungan Sultra Sindir Permasalahan Lingkungan Yang Tak Pernah Tuntas

Penulis : Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Isu pencemaran lingkungan di Sultra menjadi sebuah permasalahan yang besar. Banyaknya aktivitas pertambangan yang abai dan menabrak aturan diduga menjadi sebuah pemicu utamanya. Sejak tahun 2010 permasalahan lingkungan tak pernah dituntaskan Pemerintah Sultra. Selalu saja, ketersediaan lahan yang ada dimanfaatkan dengan aktivitas pertambangan.

Bahkan, kawasan hutan lindung diduga target utama para pengusaha tambang yang ada di Bumi Anoa. Forum Pemerhati Lingkungan (FPL) Indonesia Sultra menelisik sebuah problem yang tak pernah tuntas diselesaikan Pemerintah. Salah problem itu diduga adalah kerusakan lingkungan yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan.

Direktur Forum Pemerhati Lingkungan Indonesia Sultra, Dr Fatahillah SH menyebutkan faktor utama terjadinya kerusakan lingkungan di Sultra adalah tambang. Ratusan Izin Usaha Pertambangan di bumi Anoa terbit diduga begitu saja tanpa melihat situasi lingkungan kawasan hutan.

Padahal, Pemerintah seharusnya lebih jelih melihat lokasi penerbitan IUP. Jika itu masuk dalam kawasan hutan, seharusnya Pemerintah mencegah penerbitan IUP tersebut. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Menteri, mestinya dibatasi. Pemegang IUP yang mengelolah dikawasan Hutan tak boleh sewenang-wenang melakukan aktivitas pertambangan.

Pria yang mendapat gelar Doktor penghargaan dari Kalimantan ini menilai kerusakan lingkungan sudah terlalu masiv. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memulihkan kerusakan hutan yang ada di Bumi Anoa. Dia menuturkan, Jaminan Reklamasi yang menjadi pegangan para pemegang IUP untuk menghijaukan kembali hutan belum efektif.

“Kami belum melihat kesadaran para pengusaha tambang di Sultra yang benar-benar mau melaksanakan kewajibannya menghijaukan hutan dari penyebab aktivitas tambang,”tutur Dr Fatahilah SH

Pengacara senior ini menginginkan harus ada keseimbangan. Antara aktivitas dengan kewajiban memulihkan kerusakan hutan. Dia melihat banyak dampak yang melebar menyasar lingkungan diduga terjadi atas ulah aktivitas pertambangan. Misalkan hutan, pencemaran air laut, kemudian yang paling besar hilangnya mata pencaharian masyarakat adat di Daerah. Fatahilah mengajak Pemerintah berpikir logis. Jika aktivitas pertambangan tak menguntungkan daerah, dan justru membawa kerusakan lingkungan, buat apa dibiarkan.

“Kami melihat kalau di Sultra, pertambangan Mineral nikel. Kita sudah melakukan kajian, dan pengumpulan data-data, air laut menguning gegara logam berbahaya. Kita tak tau bagaimana standar pemuatan Ore, hingga pengolahan. Sehingga Ari laut tercemar. Ini yang jadi pertanyaan,”tegas Fatahilah

Fatahilah juga menyingung kerja-kerja Polri dalam melakukan penindakan dibidang lingkungan khususnya aktivitas ilegall mining. Banyak perkara Lingkungan yang tak tuntas alias mandek tak sampai ke penyidikan. Kemudian banyak perkara pertambangan yang selalunya tidak utuh dituntaskan.

Dia mengurai tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih spesifik secara khusus.

“Kalau dari Undang-undang tersebut, disebutkan Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH). Seharusnya kita bisa tuntaskan hal ini,”tegas dia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Gerak Cepat PT Almhariq Lakukan Perbaikan Usai Longsor Akibat Curah Hujan

Published

on

KENDARI – Bencana Longsor di wilayah Olondoro Desa Rahadopi Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana terjadi akibat tingginya curah hujan. Pernyataan ini disampaikan oleh Yazid, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Almharig.

Menurut dia, hujan yang melanda wilayah itu membuat tanah mudah bergerak dan labil sehingga membuat longsor diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Almhariq.

“Tingginya curah hujan adalah penyebab longsor paling umum. Air meresap kedalam tanah sehingga membuat tanah kehilangan kekuatannya, apalagi jika kondisi ini terjadi didaerah kemiringan atau tebing, tanah mudah bergerak sebab air menambah beban pada tanah,” ucapnya Sabtu, 11 April 2026.

Kata Yazid, longsor yang sama pernah terjadi pada bulan Juni tahun 2025 yang lalu, dimana longsor terjadi saat PT Almhariq tidak sedang beraktivitas dan Longsor ini terjadi di lokasi yang sama, di sisi badan jalan, bukan di area pit tambang.

“Saat itu curah hujan juga tinggi, sama kondisinya saat ini,” tutur pria kelahiran Pulau Kabaena ini.

Jarak antara lokasi longsor dengan mata air kurang lebih 500 meter, dan tidak mempengaruhi mata air masyarakat.

“Jadi bukan mata air yang tertimbun material longsor, tetapi pipa salah satu penyedia jasa Air bersih yang dikelola yayasan,” imbuhnya.

Saat terjadi longsor beberapa waktu lalu, pihak PT Almhariq langsung bergerak cepat melakukan penanganan dengan mengirimkan tim ke lokasi bersama dengan alat beratnya. Bahkan koordinasi ke pemerintah desa Rahadopi juga dilakukan guna memastikan penanganan longsor berjalan dengan baik.

Pada saat penanganan longsor pertama dan kedua kondisi pipa yayasan sangat aman karena berada di bawah tanah dasar, tetapi longsor yang ketiga agak aneh (berdasarkan video yang beredar), Posisi Pipa berada di atas tanah. Kami menduga, ada pihak-pihak yang menyabotase peristiwa ini untuk mnyudutkan PT. Almharig.

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Penangan telah kami lakukan, meski pada akhirnya penanganan longsoran ketiga, alat kami dihentikan oleh beberapa oknum dengan alasan yang tidak jelas. Namun saat kunjungan Pak Wakil Bupati Bombana (dalam video yang beredar dimedia sosial), ada alat lain yang kami duga alat perusahaan lain, bisa masuk kelokasi kejadian longsor. Meski begitu, alat berat kami tetap kami standbykan untuk penanganan,” tutur Yazid.

Sebelum menutup, Yazid menambahkan bahwa berdasarkan berita acara pada tanggal 26 Maret 2026, hasil peninjauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana, menemukan fakta lapangan bahwa kondisi mata air lare,ete masih jernih dan tidak terdapat endapan lumpur akibat longsor.

Begitu juga kondisi mata air yang dikelola oleh pihak yayasan yang digunakan oleh warga kelurahan Teomokole,  Rahampu,u, Sikeli, Baliara, Baliara Selatan dan Desa Langkema masih dalam keadaan jernih dan tidak ditemukan bukti adanya endapan lumpu akibat longsor.

Continue Reading

Berita

Kepala UPP Molawe Pimpin Rapat Bulanan dan Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Pelayanan

Published

on

KENDARI – Kepala Kantor UPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R, memimpin rapat bulanan yang dirangkaikan dengan kegiatan Halal Bihalal. Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi kinerja sekaligus memperkuat koordinasi antarpegawai dalam menjalankan tugas organisasi.

Rapat tersebut bertujuan meningkatkan sinergi internal guna mendukung pelayanan optimal di bidang kepelabuhanan. Melalui forum ini, seluruh jajaran diharapkan mampu menyatukan langkah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Momentum Halal Bihalal juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi antarpegawai, sekaligus menjadi ruang untuk saling memaafkan pasca perayaan Hari Raya.

Kebersamaan yang terjalin diharapkan dapat mendorong semangat kerja yang lebih solid dan profesional.

Dalam kesempatan itu, pimpinan menekankan pentingnya komitmen seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan koordinasi yang kuat, pelayanan kepelabuhanan di UPP Molawe diharapkan terus meningkat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas.

Continue Reading

Berita

Pegawai UPP Molawe Gelar Apel Pagi, Serahkan SK Kenaikan Pangkat April 2026

Published

on

KONAWE UTARA – Seluruh pegawai UPP Kelas I Molawe melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, April 2026. Apel tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode April 2026 kepada sejumlah pegawai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor UPP Molawe, Capt. Marsri Tulak.

Apel pagi kali ini menjadi momentum perdana setelah berakhirnya Posko Angkutan Laut Lebaran 2026.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas kinerja selama masa posko. Ia menilai seluruh personel telah bekerja secara maksimal dan penuh tanggung jawab.

Selain itu, ia juga mengucapkan selamat kepada para pegawai yang menerima kenaikan pangkat. Menurutnya, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas loyalitas, dedikasi, dan kinerja yang telah ditunjukkan.

Ia turut mengajak seluruh pegawai untuk terus menjaga semangat kerja serta memperkuat solidaritas di lingkungan kerja.

Kepala Kantor menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik harus terus menjadi prioritas, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

UPP Molawe pun berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi laut di wilayah kerjanya.

Continue Reading

Trending