KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Seorang oknum wartawan berinisial IRF dilaporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Namanya dilaporkan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
IRF dilapor oleh kuasa hukum seorang pengusaha berinsial AT, 27 November 2021. Pasalnya, AT merasa IRF telah melakukan pencemaran nama baik. Parahnya, kuasa hukum menilai, IRF menulis tak sesuai produk jurnalistik sebab tak disertai dengan narasumber dan fakta lapangan yang jelas.
Terkait hal ini, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra mengatakan bahwa oknum wartawan berinisial IRF telah dilayangkan surat pemanggilan.
“Kami sudah membuatkan undangan klarifikasi terhadap terlapor inisial IRF dengan pencemaran nama baik,” ujar Kompol Rony, Senin(13/12/2021).
Selain itu, Rony juga memberikan peringatan pada IRF, apabila media IRF tidak terdaftar pada Dewan Pers maka sanksinya jelas dan melanggar UU ITE.
“Jika media IRF terbukti tidak terdaftar di Dewan Pers, maka akan masuk ke UU ITE. Dikenakan pasal 27 ayat 3 tentang kaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara,” terangnya.
Ditempat terpisah, Panit Siber Polda Sultra, Ipda Asfandi membeberkan wartawan IRF bakal memenuhi panggilan pada Kamis 16 Desember 2021 mendatang.
“Hari kamis dia (IRF) datang sesuai panggilan pertama,” jelas Asfandi.