KendariMerdeka.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kantor BNNP Sultra sebanyak 1.972 Gram, dari barang sitaan dua tersangka berinisial WYD (33) dan AH (30), Selasa(6/4/2021).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri beberapa instansi terkaitu. Yaitu Polda Sultra, Kejati Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, BPOM Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, S.Ik. Kepala BNNP Sultra menyampaikan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalagunaan barang bukti serta amanah UU.
“Rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan peraturan kepala BNN No. 7 tahun 2010,”ungkap Sabaruddin.
“Pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan yang ke dua kalinya untuk tahun 2021 dengan total BB Narkotika yang kami musnahkan sampai saat ini sebanyak 2.6502,” sambungnya.
Kepala BNNP ini juga menambahkan, bahwa kegiatan adalah langkah menjaga tingkat kepercayaan masyarakat bahwa BNN tetap komitmen bekerja dalam memberantas narkoba serta memberikan edukasi tentang bahaya narkoba serta pentingnya kebersamaan dalam menangkal bahaya laten narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini juga dalam rangka untuk menggagalkan 4.000 manusia untuk berbuat kejahatan. Juga bentuk upaya kita agar masyarakat mengetahui bahwa Barang Bukti ini dimusnahkan, tidak ada penyelewengan agar mereka makin percaya upaya kita dalam penegakkan hukum,” Tambahnya.