Connect with us

Berita

Aktivis Lingkungan Sebut PT Sangiah dan Hafar Garap Lahan Status Quo di Mandiodo

penulis : Rinaldy

Published

on

KendariMerdeka.Com, Kendari – Tim Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan hasil monitoring dan investigasi telah menemukan adanya dugaan ilegal mining di wilayah tumpang tindih Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (konut) dengan beraktivitasnya kembali PT. Sangiah Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech dengan menggandeng beberapa kontraktor mining tanpa mematuhi aturan kaidah-kaidah pertambangan yang benar.

Berdasarkan UU. No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara (minerba), serta menabrak sejumlah aturan tanpa tersentuh sanksi administrasi maupun tindak pidana pertambangan. Hal ini membuat geram Asrul salah satu Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sultra.

Pasalnya, dia mempertanyakan kinerja selama ini tim dari aparat Penegak Hukum Polda Sultra yang terkesan adanya upaya tutup mata. Dia menegaskan ada aturan yang mengikat dalam sistem pertambangan di Indonesia yakni berbicara pada Hak dan Kewajiban.

Diketahui PT. Sangiah Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech sangat gencar melakukan aktivitas pertambangan maupun pengapalan, Padahal kedua perusahaan tersebut merupakan IUP abu-abu yang diciptakan oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman.

“Aktivitasnya masih lancar kok, PT. Sangiah Perkasa Raya milik H.ikhsan/acai memiliki 3 Join Operasional yang masih intens sampai hari ini operasi, yakni PT. NJM milik backupan petinggi, PT. SAM milik Feri Irawan, PT.PMS milik Erik Valeri. Bahkan ada pengapalan dijeti 2 Tersus tanpa izin Tersus milik PT. Cinta Jaya dengan penjagaan super ketat. Yaitu cargo milik ore nikel asal PT. Sangiah Perkasa Raya berbendera PT. Putra Minahasa Sejahtera Milik Erik Minahasa Alias Erik Valeri,” beber Asrul.

Asrul juga menjelaskan bahwa, aktivitas pengapalan PT. Hafar Indotech milik Sutikno melalui Joint Operasional PT.MIS milik Herman.

“Bahkan anehnya dijaga dengan begitu ketat, melalui tongkang berjenis Golden Way yang sandar di jeti Tersus 2 milik PT. Cinta Jaya. Saya juga merwarning keras agar pihak Surveyor Independen tidak ikut-ikutan dalam penerbitan LHV dan Pihak Syahbandar Molawe sebagai pihak yang mengeluarkan Surat izin berlayar,” ancamnya.

Asrul berujar, pekan depan pihaknya akan bertamdang di Kantor Gubernur Sultra terkait pencabutan IUP berdasarkan Putusan 225K/TUN/2014 serta Putusan 448K/TUN/2019.

Sementara itu Sabli, Pelaksana Kabid Minerba saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa ada 11 IUP pertambangan yang berada di blok mandiodo berstatus quo termaksud PT. Hafar Indotech dan PT. Sangia Perkasa Raya yang saat ini masih didalami.

“Untuk blok mandiodo ada 11 IUP yg statusnya masih quo termaksud Hafar dan Sangia,” Jelasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *