Connect with us

Berita

PT Erianti Mandiri Sejahtra Bantah Tuduhan Penimbunan Solar dan Usaha Tanpa Izin

Published

on

KENDARI – PT Erianti Mandiri Sejahtra membantah tuduhan terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan aktivitas usaha tanpa izin yang belakangan mencuat di ruang publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan Humas PT Erianti Mandiri Sejahtra, Firman SH MH, sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai desakan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara.

Firman yang akrab disapa Jevin menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan penimbunan maupun distribusi BBM ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, seluruh kegiatan operasional perusahaan selama ini dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyayangkan munculnya tuduhan yang tidak disertai data dan fakta yang jelas. Perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan dan tidak pernah melakukan praktik penimbunan maupun distribusi BBM ilegal,” tegas Jevin.

Ia mengatakan, pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta melalui proses verifikasi yang objektif.

Jevin juga memastikan bahwa perusahaan siap memberikan keterangan dan klarifikasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Kami mendukung proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan. Kami yakin fakta yang sebenarnya akan terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, PT Erianti Mandiri Sejahtra mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, serta mendukung tata kelola distribusi energi yang tertib dan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Nama PT Erianti Mandiri Sejahtra Muncul dalam Dugaan Praktik Solar Ilegal di Sultra

Published

on

KENDARI – Dugaan praktik ilegal dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan solar serta aktivitas usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan menyeret nama PT Erianti Mandiri Sejahtra.

Desakan tersebut disampaikan AMAN Sultra setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi solar dalam jumlah besar yang dinilai mencurigakan.

Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, mengatakan aparat kepolisian, khususnya Polda Sultra, perlu segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Ini bukan sekadar isu biasa. Jika benar terjadi penimbunan dan distribusi ilegal, maka ada potensi kerugian yang harus diusut secara tuntas. Kami mendesak Polda Sultra bertindak cepat, profesional, dan transparan,” ujar Firman, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, praktik penimbunan solar berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh rantai distribusi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, AMAN Sultra juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap aspek legalitas operasional PT Erianti Mandiri Sejahtra, termasuk kelengkapan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, penyimpanan, maupun distribusi BBM.

“Jangan sampai ada perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga kepastian hukum dan tata kelola sektor energi yang baik,” katanya.

AMAN Sultra juga mendorong adanya koordinasi lintas instansi dalam pengawasan distribusi BBM di Sulawesi Tenggara. Menurut mereka, pengawasan yang optimal diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. AMAN berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Erianti Mandiri Sejahtra maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan dan klarifikasi.

Continue Reading

Berita

Rp175 Miliar Kerugian Negara Kasus PT AMIN Belum Terlacak, Kejati Sultra Dalami Aktivitas PT Babarina Putra Sulung

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng.

Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada awal tahun 2026 dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” ujarnya.

Hasbullah juga menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 2022, ketika kewenangan penerbitan dan pencabutan izin masih berada di tingkat pusat.

“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara detail.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).

Continue Reading

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Trending