Connect with us

Berita

Pesangon Tak Dibayar, Eks Karyawan PT Hillcon Minta Operasional Tambang Dihentikan

Published

on

KENDARI – PT Hillcon Jaya Sakti diduga melalaikan tanggung jawab pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya di site AKP, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hingga kini, perusahaan disebut belum memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak mantan pekerja, termasuk uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikabarkan belum dibayarkan selama satu tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) PHK telah diterbitkan perusahaan sejak 9 Maret 2026. Namun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, manajemen PT Hillcon Jaya Sakti dinilai tidak menunjukkan langkah penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan kepada para eks karyawan.

Akibat persoalan tersebut, sejumlah mantan pekerja melaporkan manajemen PT Hillcon Jaya Sakti ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara dan Disnaker Provinsi Sultra. Perselisihan hubungan industrial itu juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis, 7 Mei 2026.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sultra tanpa memberikan keterangan.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak manajemen sangat penting untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.

“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini supaya kami bisa mendengar langsung penjelasan mereka,” ujar Andi Muhammad Saenuddin saat memimpin rapat.

Ia menegaskan DPRD Sultra akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat gabungan Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra setelah berkoordinasi dengan pimpinan dewan.

“Permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga akan ditindaklanjuti melalui rapat gabungan komisi,” katanya.

PHK massal tersebut juga berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran di Sultra. Banyak mantan pekerja yang kini berusia di atas 40 tahun mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan baru di sektor pertambangan karena terbentur syarat usia.

Salah seorang eks karyawan PT Hillcon, Sahripin (44), mengaku khawatir dengan kondisi yang dihadapinya saat ini. Menurut dia, sebagian besar perusahaan tambang hanya membuka lowongan bagi pekerja usia muda.

“Sekarang memang banyak lowongan kerja di perusahaan tambang lain, tapi rata-rata hanya menerima usia 20 sampai 30 tahun. Jadi walaupun kami punya pengalaman dan keahlian, tetap terbentur umur,” keluhnya.

Bagi dirinya dan ratusan mantan pekerja lainnya, pembayaran pesangon menjadi harapan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga maupun modal usaha.

Hal senada disampaikan Hendrik (45), eks pekerja lainnya. Ia meminta PT Hillcon Jaya Sakti menunjukkan itikad baik dengan segera membayarkan seluruh hak mantan karyawan.

Menurutnya, perusahaan masih aktif beroperasi di dua site pertambangan lain di Sultra sehingga dinilai mampu menyelesaikan kewajiban tersebut.

Hendrik juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan apabila PT Hillcon terus mengabaikan kewajibannya.

“Kami hanya menuntut hak kami. Sekarang kami sudah tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” ungkap Hendrik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui Head of HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, juga belum mendapat respons.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PPM PT DMS Disorot, Pemuda Belalo Sebut Hak Masyarakat Jangan Dikebiri

Published

on

KONAWE UTARA – Aktivitas investasi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan. Kali ini, PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.

Sorotan tersebut disampaikan Arjun, tokoh pemuda Desa Belalo, yang mendesak perusahaan agar membuka secara transparan realisasi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum merasakan dampak signifikan dari keberadaan perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa program PPM bukan sekadar bentuk kepedulian perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“PPM itu kewajiban undang-undang, bukan hadiah dari perusahaan. Regulasi sudah jelas, pelaksanaan PPM harus mengacu pada Blue Print atau Cetakan Biru yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Arjun dalam keterangan persnya.

Ia menilai masyarakat lingkar tambang tidak boleh hanya menerima dampak lingkungan tanpa memperoleh hak pemberdayaan yang layak.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan debu dan dampak kerusakan lingkungan, sementara hak-hak pemberdayaannya diabaikan,” tegasnya.

Arjun juga mengingatkan bahwa realisasi program PPM merupakan salah satu syarat penting dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang setiap tahun.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), program PPM wajib mengacu pada delapan pilar utama pengembangan masyarakat, yakni pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur.

“RKAB tidak boleh hanya disetujui di atas kertas jika pelaksanaan delapan pilar PPM di lapangan tidak berjalan maksimal. Kami menduga ada ketidakberesan dalam realisasi anggaran PPM perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, Arjun menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen pemuda dan masyarakat Desa Belalo akan mengambil langkah lanjutan apabila PT DMS tidak segera membuka data realisasi program dan anggaran PPM secara transparan kepada publik.

“Jika perusahaan tetap tidak transparan, kami akan mendesak DPRD Konawe Utara untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak manajemen PT DMS,” ujarnya.

Menurut Arjun, forum RDP nantinya harus menjadi ruang evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan PPM perusahaan, termasuk menghadirkan Dinas ESDM dan Inspektur Tambang untuk mengkaji laporan realisasi program tersebut.

“Kami tidak antipati terhadap investasi. Namun investasi yang sehat adalah investasi yang mampu menyejahterakan masyarakat di sekitarnya, bukan justru menimbulkan ketimpangan,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Bahtra Banong Kurban Sapi Jumbo Berbobot Lebih dari 1 Ton di Onembute Konawe

Published

on

KONAWE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih sapi jumbo berbobot lebih dari 1 ton di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Kegiatan kurban tersebut merupakan bagian dari komitmen Bahtra Banong dalam berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat solidaritas sosial dengan masyarakat.

Bahtra Banong yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk pengabdian kepada daerah pemilihannya di Sulawesi Tenggara.

Dalam pelaksanaan kurban tersebut, sapi kategori “super” dengan bobot di atas 1 ton diserahkan kepada masyarakat setempat untuk disembelih dan dagingnya didistribusikan kepada warga yang membutuhkan di wilayah Kecamatan Onembute.

“Momentum Iduladha menjadi saat yang tepat untuk berbagi dan memperkuat rasa kebersamaan. Kurban ini diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bahtra Banong dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan juga bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.

Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan itu dan mengapresiasi kepedulian Bahtra Banong yang dinilai konsisten hadir di tengah masyarakat, khususnya pada momentum keagamaan dan sosial.

Distribusi daging kurban dilakukan secara merata dengan melibatkan panitia lokal agar penyalurannya tepat sasaran, terutama kepada warga kurang mampu.

Melalui kegiatan tersebut, Bahtra Banong berharap nilai-nilai pengorbanan, keikhlasan, dan solidaritas sosial dapat terus terjaga serta menjadi semangat bersama dalam membangun daerah.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Siaga Awasi Distribusi Gas Melon di Tengah Kelangkaan

Published

on

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga gas bersubsidi atau yang dikenal dengan sebutan “gas melon”.

Di tingkat konsumen, warga mengaku kesulitan memperoleh LPG 3 kg, baik di pangkalan resmi maupun di tingkat pengecer.

Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan menaikkan harga jual hingga Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per tabung. Padahal, harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Merespons kondisi tersebut, Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel untuk melakukan pemantauan langsung terhadap distribusi LPG 3 kg.

“Pihak kami saat ini sudah bergerak di lapangan untuk mengecek langsung ketersediaan stok dan stabilitas harga gas LPG 3 kilogram, mulai dari tingkat agen hingga pangkalan resmi,” ujar Dodi, Senin (25/5/2026).

Polda Sultra juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan untuk mencari keuntungan pribadi.

Dodi menegaskan polisi akan menindak tegas apabila ditemukan praktik penimbunan, pengoplosan, maupun penyimpangan distribusi gas bersubsidi.

“Jika ditemukan adanya praktik penimbunan, pengoplosan, atau manipulasi distribusi, polisi akan langsung menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para agen, pangkalan, maupun pengecer agar tidak memainkan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu melakukan panic buying. Stok akan terus kami kawal agar distribusinya tetap lancar. Kami juga mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending