KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe membantah tudingan keterlibatan dalam dugaan pengeluaran limbah dari kawasan berikat Morosi, Kabupaten Konawe. Namun, polemik ini menyoroti batas kewenangan otoritas pelabuhan dalam rantai pengawasan aktivitas pelayaran.
Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Molawe, Sorindra, menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang pada aspek administratif pelayaran, termasuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurutnya, SPB akan diterbitkan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipenuhi oleh pemohon.
“Kalau dokumen lengkap dan kewajiban PNBP sudah dibayarkan, kapal bisa berlayar,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Sorindra menekankan, KUPP tidak memiliki dasar hukum untuk menahan kapal yang telah memenuhi seluruh persyaratan, meskipun muncul dugaan terkait muatan yang diangkut.
“Tidak ada pelicin. Selama syarat terpenuhi, kapal tetap berangkat sesuai prosedur,” tegasnya.
Di sisi lain, tudingan yang dilayangkan sejumlah pihak memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lintas instansi, khususnya dalam mencegah dugaan distribusi limbah dari kawasan industri.
Sorindra menyebut, proses perizinan kini telah menggunakan sistem digital melalui Inaportnet yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini, kata dia, dirancang untuk meningkatkan transparansi serta meminimalisir praktik yang menyimpang.
“Semua sudah online, jadi prosesnya terekam dan transparan,” katanya.
Meski demikian, kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap koordinasi antar lembaga, terutama dalam memastikan bahwa aktivitas pelayaran tidak dimanfaatkan untuk distribusi muatan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan.
KUPP Molawe menegaskan komitmennya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mendorong kejelasan peran masing-masing instansi dalam pengawasan aktivitas di kawasan berikat.