KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menindak kendaraan hauling ore nikel yang melintas di dalam wilayah Kota Kendari.
Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting mengungkapkan, informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada 16 Desember 2025 dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan patroli dan mendapati truk hauling melintas di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Puuwatu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL),” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Ariel menjelaskan, lokasi tambang diketahui berada di Kabupaten Konawe. Namun, aktivitas hauling hingga bongkar muat (jetty) dilakukan di wilayah Kendari.
“Karena menggunakan jalan umum dalam kota, maka pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Polresta Kendari,” jelasnya.
Hingga Februari 2026, polisi masih menemukan pelanggaran teknis serupa di lapangan. Penyidik, lanjutnya, telah dua kali melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak penanggung jawab hauling, namun belum dihadiri.
Secara hukum, dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 281, Pasal 307, dan Pasal 280 terkait pelanggaran administrasi dan teknis kendaraan.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam aspek operasional pertambangan, penanganannya juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Polresta Kendari tetap mendukung iklim investasi, namun setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.