Connect with us

Berita

Tidak Laporkan Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Akan Panggil Perusda Kolaka PT PMS dan PT AMM

Published

on

KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya akan memanggil 3 perusahaan tambang, diantaranya Perusda Kolaka, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Aneka Mineral Mining (AMM).

Kepala Bidang Binwasnaker dan K3, Asniar Nidi menyebutkan, pemanggilan 3 perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka itu buntut dari kecelakaan kerja di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT PMS, pada 23 Juli 2024 lalu.

“Sebelumnya penyidik telah ke lapangan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, mereka beralasan hanya memiliki kewajiban melaporkan perihal kecelakaan kerja ke Inspektur Tambang,” kata Asniar Nidi melalui keterangan tertulisnya.

Asniar Nidi menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat secara resmi kepada Perusda Kolaka, PT PMS dan PT AMM untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang sopir dump truk milik PT AMM.

Dalam kasus kecelakaan itu, Disnakertrans Sultra mengindikasikan yang bersangkutan (perusahaan_red) melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenakertrans Nomor 25 Tahun 2008 tentang pedoman diagnosis, penialian cacat akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang program kembali kerja serta kegiatan promotif dan kegiatan preventif kecelakaan kerja dan PAK serta tidak mendaftarkan terlebih dahulu korban kecelakaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka tidak melaporkan perihal peristiwa kecelakaan kerja, dan telah melewati waktu 2×24 Jam untuk melakukan pelaporan kecelakaan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas wanita yang kerap disapa Bunda Niar.

Bunda Niar membeberkan, sangat jelas aturannya, bahwa setiap peristiwa kecelakaan kerja merupakan kewenangan Binwasnaker dan K3 untuk menangani persoalan tersebut. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.

“Serta laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan untuk selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam kurun waktu 2×24 jam. Pemberitahuan itu dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis,” bebernya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati dikonfirmasi via panggilan WhatsApp pada (27/7) menyebut, bahwa hingga saat ini belum ada 1 orang pun dari pihak perusahaan yang memberikan data terkait korban yang mengalami kecelakaan .

“Informasi yang kami peroleh dari KTT PT AMM bahwa korban bernama Abdulah, kecelakaan terjadi di hauling PT PMS tepatnya di pendakian Komoro,” ujarnya.

Hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, korban atas nama Abdullah belum terdaftar di sistem mereka, tetapi PT PMS, Perusda dan PT AMM sudah terdaftar di BPJS Ketanagakerjaan atas nama perusahaannya.

Musriati bilang, untuk mengklaim resiko akibat kecelakaan kerja, pekerja atau korban mesti terlebih dahulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Menurut sistem kami korban atas nama Abdulah belum terdaftar, sehingga untuk klaim akibat kecelakaan kerja itu tidak bisa karena tidak terdaftar, tetapi kalau mau daftar BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa, hanya untuk klaimnya tidak bisa, karena lebih duluan kecelakaan kerjanya,” tukasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending