KENDARI – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar, mengungkapkan bahwa DPO yang diamankan yaitu bernama Andi Uci Abdul Hakim berusia 54 tahun.
Andi Uci merupakan warga Kelurahan PAI, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar. Ia juga merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Bososi Pratama.
Dr Harli Siregar menyebut, Andi Uci diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejagung RI di sebuah apartemen di Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, pada 5 Juli 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.
“Saat diamankan, terdakwa Andi Uci bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Kendati demikian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Kemudian, bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Andi Uci telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Uci, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1,5 milyar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Kejari Konawe.
Harli menambahkan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tuntas Harli.