Connect with us

Berita

Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono Berkunjung ke Sultra

Published

on

Menteri ATR-BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono.

KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI), Agus Harimurti Yudhoyono melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (26/4/2024).

Selain agenda penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY juga menyempatkan diri ke Polda Sultra dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto yang oleh Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah menyampaikan, saat ini Polda Sultra saling menguatkan sinergitas dan kolaborasi berantas mafia tanah bersama instansi terkait.

“Kehadiran pak menteri memberikan motivasi untuk tugas menangi satgas mafia tanah, ” Ungkap Kombes Yun Imanullah.

Dikesempatan yang sama, AHY menyampaikan kedatangannya langsung di Sultra dengan misi menginginkan keadilan serta hadir untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah mereka.

“Kita punya instrumen penindakan untuk memberantas mafia tanah karena merugikan rakyat dan negara,” ungkapnya.

Ketua Umum Partai Demokrat menyebut, saat ini potensi kerugian negara mencapai 1,7 T dengan luasan tanah sekitar 4500’Ha. Untuk di Kota Kendari, saat ini Satgas Mafia Tanah yang di komandoi oleh Kasatgas Brigjen Arif Rahman bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan dan mengungkap dua kasus mafia tanah seluas 44,9 Ha dengan kerugian Rp337 M yang ternyata jarak tanah tersebut hanya 1 Km dari Mapolda Sultra.

Dari kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 orang tersangka dengan modus operandi penguasaan tanah dengan menggunakan surat tanah palsu

“Saya sudah turun langsung, jangan coba-coba untuk menjadi mafia tanah. Bisa kita lihat yang punya sertifikat saja masih bisa dirampas,” tegas AHY.

Ia meminta kepada masyarakat agar mendaftarkan tanah milik mereka dan sertifikatkan, karena ulah mafia tanah menyebabkan kerugian ekonomi karena tanah tidak bisa dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Selain itu, tanah yang bersengketa akan mengganggu iklim usaha.

“Kita berantas mafia tanah untuk kesejahteraan rakyat terutama kita berantas oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian,” tutup AHY.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *