Connect with us

Berita

Diduga Loloskan Ore Ilegal, P3D Minta DPRD Konut Lakukan RDP Bersama PT KNN

Published

on

KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konut untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran PT Konawe Nikel Nusantara (KNN).

Ketua Umum P3D-Konut, Jefri mengatakan, RDP kali ini terkait dugaan penggunaan Jetty yang dimana sebelumnya telah diklaim milik PT Cipta Djaya Surya (CDS) yang dimana berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KNN.

“Setelah dilakukan investigasi dengan bukti dokumentasi dan titik koordinat, ada 2 tongkang telah melakukan pengapalan ore nikel secara diam-diam. Bahkan dugaan kami ore nikel tersebut berasal dari lahan koridor,” kata Jefri.

Jefri menyebut, bahwa ada dugaan permainan oleh oknum PT KKN, yang dimana ikut terlibat dalam meloloskan ore nikel ilegal yang diduga berasal dari lahan koridor.

“Ada dugaan ore nikel ilegal berhasil keluar menggunakan Jetty di dalam IUP PT KNN. Namun saat ini kami masih mengumpulkan informasi siapa perusahan yang melakukan tersebut,” sebut Jefri.

Jeje sapaan akrabnya menegaskan, dalam RDP nanti pihaknya akan menanyakan status Jetty atau Tersus PT CDS yang berada dalam IUP PT KNN tersebut, sebab menurutnya PT KNN sudah memiliki Jetty tersendiri, yang di pergunakan untuk kepentingan sendiri.

“Tahun ini tercatat PT Albar Jaya Bersama (AJB) yang merupakan kontraktor PT KNN  sudah beberapa kali melakukan pengapalan ore nikel dan kami pasti minta juga Surat Perintah Kerja (SPK) pada saat RDP Nanti untuk membuktikan apakah mereka kontraktor resmi IUJP PT KNN atau bukan,” tegas Jeje.

Kader HMI ini menambahkan, ada beberapa surat yang ia dapatkan, diantaranya bahwa Jetty yang berada di dalam IUP PT KNN (selain Jetty 1_red) merupakan Terminal Umum (Termum), sementara yang bekerjasama dengan 4 perusahan mitra yaitu PT ACM, PT KS, PT EKU dan PT MUR.

“Jika pada saat RDP nanti yang melakukan pengapalan di luar dari 4 perusahan yang sesuai surat yang kami dapatkan, maka kami akan mempertanyakan ore nikel tersebut berasal dari mana dan dokumen penjualannya menggunakan dokumen apa. Sehingga bisa terkuak, apakah dugaan kami benar ore nikel tersebut ilegal dan apakah PT KNN terlibat  koordinasi pengeluaran ore nikel ilegal, apalagi dugaan kami jalan Haulling PT KNN masuk dalam jalan umum yang entah apa ada izinnya,” ucap Jeje.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *