Connect with us

Berita

Mantan Dirut PT Antam Tak Hadiri Sidang Korupsi Tambang Blok Mandiodo

Published

on

KENDARI – Sidang dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis, 18 Januari 2024.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi diantaranya, Eks Dirut PT Antam TBk Dana Amin, Eks Dirut Perumda Sultra Laode Suryono, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Cinta Jaya Rusdin, dan KTT PT Tristaco Herdian.

Dalam sidang tersebut juga, JPU menghadirkan empat terdakwa yaitu Mantan GM PT Antam Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT KKP Andi Andriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Agus Salim Majid.

Namun, dari ke empat saksi yang dihadirkan JPU, hanya 3 saksi yang hadir di persidangan, sedangkan eks Dirut PT Antam Tbk Dana Amin tidak hadir.

Dikofirmasi usai persidangan, salah satu JPU, Yusran mengatakan untuk saksi Dana Amin berhalangan hadir dipersidangan dan akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.

“Yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang,” Ujar Yusran.

Pantauan media ini, saksi yang pertama disidangkan ialah Laode Suryono, ia dicecar sejumlah pertanyaan mengenai history asal muasal kerjasama antara Perumda Sultra dan PT Antam Konawe Utara yang berunjung pada terbentuknya KSO.

Selanjutnya, KTT PT Tristaco Herdian dan KTT PT Cinta Jaya Rusdin juga dicecar pertanyaan oleh JPU, Pengacara dan Majelis Hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 22 Januari 2024

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *