Connect with us

Berita

Hakim PN Kendari Tolak Eksepsi Mantan GM PT Antam Konut dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya

Published

on

KENDARI – Empat terduga pelaku tindak pidana korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara (Konut) jalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kendari.

Ke empat terduga yaitu Mantan General Manager (GM) PT Antam Konut inisial HA, Direktur Utama PT Kabarna Kromit Pratama (KKP) inisial AA, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM, dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur inisial RT.

Terbaru, Mantan GM PT Antam Konut dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya mengajukan eksepsi. Namun eksepsi kedua terdakwa ditolak oleh Hakim PN Kendari.

Penolakan eksepsi kedua terdakwa itu dibenarkan oleh Humas PN Kendari. “Iya benar ditolak eksepsinya,” ujar Putra Humas PN Kendari saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.

Putra menyebut, agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis 18 Januari 2024 yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Besok agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan bahwa, sudah ada putusan sela, namun ditolak eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh Majelis Hakim, sehingga sidang berikutnya tetap dilanjutkan dengan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

“Yang ngajukan eksepsi hanya dua yaitu, terdakwa HW dan AS. Dan dua terdakwa lainnya tidak mengajukan,” ungkapnya.

Sementara, dua terdakwa lain yaitu Direktur PT TMM dan Dirut PT KKP tidak mengajukan eksepsi, tetapi mereka menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang pemeriksaan saksi, yaitu masing-masing dari surveyor inisial A dan CA,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini sebanyak 12 orang dinyatakan tersangka oleh penyidik Kejati Sultra, 8 terdakwa disidangkan di PN Jakarta dan 4 terdakwa disidang di PN Kendari.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *