Connect with us

Berita

Berkas Para Tersangka Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan di Koltim Dinyatakan Lengkap

Penulis: Renaldi

Published

on

KENDARI – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pada perkara ini, Subdit Tipidkor menetapkan tiga orang tersangka dan mengamankan kerugian negara senilai Rp5,7 miliar.

Sebelumnya, Penyidikan Kepolisian sempat melimpahkan berkas para tersangka ke Kantor Kejaksaan, namun Jaksa mengembalikan berkas para tersangka tersebur ke Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra guna dilengkapi.

Terbaru, usai memenuhi petunjuk Jaksa, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara tersebut telah dinyatakan P21 (berkas perkara sudah lengkap) oleh JPU Kejati Sultra pada Rabu 27 Desember 2023,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu membeberkan bahwa sebelumnya ruang lingkup perkara yang diajukan dalam tahapan penyidikan in casue terdapat 3 item permasalahan.

Diantaranya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur.

Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanaan oleh PT TAC, pekerjaan pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAU) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT SNP dan pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya-PoliPolia (DAU) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT HCG.

“Hari dan tanggal yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada Januari 2021 hingga Maret 2022, bertempat di lokasi pekerjaan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya dan lokasi pekerjaan jalan ruas Gunung Jaya-Polipolia yang terletak di Kabupaten Koltim telah terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2021,” ungkap Kompol Gede.

Lanjutnya, pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya yang dilaksanaan oleh PT TAC dengan nilai anggaran Rp8 miliar lebih, pekerjaan pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya yang dilaksanakan oleh PT SNP dengan nilai anggaran Rp4 miliar.

Lalu kemudian, pengerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya-Polipolia yang dilaksanakan oleh PT HCG dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih yang dilakukan oleh inisial JR selaku Plt Kadis PUPRP Kolaka Timur (Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen) bersama-sama dengan inisial AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), inisial HS selaku Direktur PT TAC, MS selaku Direktur PT SNP dan YP yang merupakan Pelaksana Lapangan PT HCG (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah).

Kompol Gede bilang, para tersangka yaitu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing, dimana telah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dalam kedudukannya serta bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan tentang keuangan negara dan tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah serta syarat-syarat umum kontrak dengan tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan dalam kontrak.

“Para tersangka juga tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu atau tepat waktu, tidak menyelesaikan pekerjaan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang atau jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit dan tidak cermat dalam mengendalikan kontrak,” jelas Kompol Gede.

Tersangka JR dan AS telah memperkaya dan menguntungkan orang lain yang telah menyetujui dengan tujuan mencairkan anggaran proyek, padahal diketahuinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebenarnya, dan selanjutnya uang tersebut diterima oleh tersangja HS, MS dan YP yang kemudian penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dalam tahap penyidikan ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang dan telah meminta keterangan ahli,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, bahwa akibat perbuatan para tersangka maka merugikan negara atau perekonomian negara sesuai PKKN Inspektorat Sulawesi Tenggara sejumlah Rp5,7 miliar.

Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya–Lere Jaya yang dikerjakan oleh PT TAC telah merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar, pekerjaan pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya yang dikerjakan oleh PT SNP telah merugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Sementara, pekerjaan pengaspalan jalan Ruas Gunung Jaya-Polipolia yang dikerjakan oleh PT HCG telah merugian negara sebesar Rp431 juta.

“Berdasarkan bukti yang cukup, sehingga para tersangka bakal dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 lebih subsidiair pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 kitab Undang-undang jukum pidana,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending