Connect with us

Berita

Melalui Kuasa Hukum, PT WIN Bantah Tudingan Nambang di Luar IUP

Penulis: Aldi

Published

on

KONAWE SELATAN – Meski telah menjadi pelopor peningkatan ekonomi warga tak lantas membuat langkah PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mulus berjalan seperti yang diharapkan manajemen.

Belum lama ini PT WIN dilaporkan oleh salah satu mantan karyawannya ke Polres Konsel dengan tuduhan PT WIN telah keluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan pengrusakan kawasan hutan mangrove di kawasan Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsuddin mewakili perusahaan menjelaskan laporan itu dilayangkan eks karyawan PT WIN ke Polres Konsel pada 21 Agustus 2023 lalu.

“Penyidik Polres Konsel telah menurunkan saksi ahli di lokasi pertambangan yang di maksud oleh pelapor bahwa hasil dari pemeriksaan lapangan baik dari UPTD KPH UNIT XXIV Gula Raya dan Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara KESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023 menemukan bahwa titik koordinat penambangan yang di laporkan oleh pelapor masih berada di dalam wilayah IUP PT. Wijaya Inti Nusantara,” terangnya.

Kata Samsuddin, tuduhan itu terbukti telah memfitnah dan menyesatkan bahkan telah merugikan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai terlapor. Karena antara IUP dan Hutan Mangrove di batasi oleh Empang/Tambak milik warga Desa Torobulu.

“Tim ahli sudah di turunkan dan hasilnya kita sudah lihat juga, jadi sekarang tinggal kita tunggu hasil gelar perkara saja yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Konsel,” ujar Samsuddin.

Sementara dalam opersional penambangan di wilayah dekat pemukiman sudah cukup jelas bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktifitas penambanganya sudah merujuk pada Pasal 136 dan Pasal 137 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PT WIN sebelum melakukan aktivitas pertambangan harus menyelesaikan hak atas tanah dan inikan sudah selesai,” bebernya lagi.

Masih kata dia, bahkan dengan secara terang-terangan masyarakat pemilik lahan di belakang rumah minta di gali dan itu sudah ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, dimana rumahnya pun di pindahkan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat yang mana malah di bangunkan rumah baru.

“Artinya masyarakat yang berada di seputaran Desa Torobulu ini sudah menjadi komitmen perusahaan untuk selalu diperhatikan,” ujar Samsuddin.

Samsuddin juga mengajak warga agar ikut membangun Kabupaten Konawe Selatan khususnya di Desa Torobulu yang aman dan nyaman. “Kalau masalah penggalian di belakang rumah itu sudah ada kesepakatan antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan,” sambungnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak agar tidak ikut terprovokasi. “Masyarakat itu membutuhkan kehidupan yang layak dan aman, kalau kita lihat di salah satu video tiktok saat viral kemarin bahwa ada perkelahian antara sesama masyarakat dilapangan dan faktanya itu tidak ada, jangan selalu memberikan isu yang tidak akurat,” kata dia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending