Connect with us

Berita

PT Marketindo Selaras Dilapor, Aliansi Petani Angata Minta Keadilan Lewat Kejati Sultra

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – Ratusan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Petani Angata melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/9/2023).

Unjuk rasa itu dikomandoi oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra, Andi Rahman. Dalam orasinya ia menyebut kedatangan mereka di Kejati yaitu untuk melaporkan perusahaan tambang PT Marketindo Selaras (PT MS).

PT Marketindo Selaras merupakan perusahaan yang mengakuisisi aset PT Sumber Madu Bukari (PT SMB) pada Tahun 2009. Sementara PT SMB adalah pemilik izin Tahun 1996, namun mulai beroperasi akhir Tahun 1997.

“PT SMB kala itu melakukan penggusuran paksa lahan masyarakat di malam hari sebelum melakukan pembebasan lahan. Akibatnya pada Tahun 1998, masyarakat melakukan aksi besar-besaran yang mengakibatakan pembakaran kantor perusahaan, sehingga aktivitas perusahaan lumpuh total,” katanya Andi Rahman dalam orasinya.

Pada Tahun 2003, PT Sumber Madu Bukari dinyatakan Pailit atau sedang mengalami kesulitan keuangan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 33pailit/2003/PN.Niaga/JKT.PST. tertanggal 18 November 2003.

“Kemudian Pengadilan memberikan kuasa kepada Kurator Doma Hutapea untuk menjual aset PT SMB yang dijaminkan kepada pihak Bank BNI karna telah ada calon pembeli,” ungkap Andi Rahman.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra juga menyebut, bahwa hak guna bangunan (HGB) pabrik seluas 66,24 hektare termaksud mes dan kendaraan, aset lainnya yakni tanah pelepasan kawasan hutan kurang lebih 12.600 hektare yang di dalamnya terdapat lahan Floting seluas 1.300 hektare yang terletak di Desa Motaha, Puao, Teteasa, Lamooso dan Sandarsi Jaya. Akan tetapi dalam lampiran aset, bahwa lahan Flooting 1.300 hektare bukan bagian dari aset PT SMB.

“Tahun 2009, Didick Miftahuddin selaku pemegang kuasa PT SMB menjual lahan Flooting 1.300 hektare kepada PT MS, padahal dokumen tersebut tidak bisa dipakai karna cacat hukum. Sementara PPJB atau perjanjian jual beli antara pihak Didik Miftahuddin dengan PT MS pada 10 November 2009 tidak memiliki Akta Jual Beli (AJB),” jelas Andi Rahman.

Andi Rahman bilang, bahwa Didick Miftahuddin diduga telah melakukan rekayasa dokumen untuk memuluskan proses akuisisi dari PT SMB ke PT MS. Sebab, yang diberi kuasa dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menjual adalah Kurator Doma Hutapea.

“Tahun 2018, PT MS melakukan aktivitas pengolahan perkebunan mulai dari kegiatan pembukaan lahan skala besar serta melakukan penanaman, tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Mulai dari IUP Budidaya dan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Juncto Putusan MK Nomor 138 Tahun 2015,” ucapnya.

Meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin perkebunan atau izin budidaya dan HGU, tetapi PT MS begitu leluasa melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman, bahkan beberapa lahan dan tanaman produktif masyarakat lokal menjadi korban penggusuran perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan mereka di lokasi, ada sekitar 3.503,48 hektare lahan dan hutan yang berhasil diolah secara illegal oleh pihak perusahaan, dengan rincian, areal emplasement 67,00 hektare. Di dalam areal sudah ditanam tebu dan infrastruktur seluas 974,86 hektare. Sementara areal cadangan atau okupasi 992.72 hektare, areal renc LC ditanami kelapa sawit 823,76 hektare, areal renc tanaman singkong dan jagung seluas 645,14 hektare.

“Sejak Tahun 2022-2023, terdapat 30 orang petani yang dikriminalisasi dan telah dilaporkan di Polres Konsel oleh PT Marketindo Selaras,” ujar Andi Rahman.

Sementara, Manajer Operasional PT Marketindo Selaras, Didik Muftahudin saat dikonfirmasi via pesan dan panggilan telephone belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending