Connect with us

Business

Ulah PT Tosida dan Lemahnya DPRD Sultra Hadapi Penambang Nakal

Penulis: Sukur
Editor : Redaksi

Published

on

Kendarimerdeka.com – Hingga hari ini, banyak penambang nakal di Sulawesi Tenggara masih tidak diproses hukum. DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) belum merekomendasikan hingga ke tingkat penindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menerobos hutan lindung, penambangan diluar IUP, penggunaan jetty ilegal hingga dugaan kerusakan lingkungan.

Bahkan, sejumlah perusahaan kerap bermain kucing-kucingan dengan DPRD Sultra saat dipanggil hearing. PT Tosida, salah satu perusahaan di wilayah Kolaka, salah satu contohnya.

DPRD memanggil perusahaan ini untuk hearing soal pelabuhan yang digunakan saat melakukan ekspor 2019 lalu. Namun, sejak panggilan pertama dan kedua, Tosida tak juga mengirim utusan.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil sebanyak dua kali terkait klarifikasi mereka. Namun, perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah Kolaka itu, selalu mangkir.

“PT Tosida sudah dua kali dipanggil RDP. Tapi tidak hadir, penilaian ini menjadi sesuatu hal yang buruk bagi kami di DPRD,” ujar Sudirman kesal saat memimpin RDP di DPRD Sultra, Selasa 21 Januari 2020.

Ia juga mengatakan, pemanggilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan PT Tosida melakukan aktivitas ilegal. Dengan melakukan ekspor nikel kadar rendah sebanyak 1,9 juta ton tanpa memiliki jetty atau terminal khusus.

 

“Dari informasi yang kami kumpulkan. Memang PT Tosida ini tidak memiliki jetty. Tapi yang menjadi pertanyaan, Dia (Tosida) menggunakan Jetty milik siapa untuk ekspor?” tanya Sudirman.

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, Pasal 33 (3) UUD 1945. Bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, implementasi dari UUD tersebut sangat berbanding terbalik dengan dengan fakta yang terjadi saat ini di Sultra.

“Selama tambang beraktivitas di Sultra ini tidak ada perkembangan PAD untuk daerah,” tegasnya.

Tak Punya Jetty

Ternyata, setelah sekian lama menambang di wilayah Kolaka, PT Tosida tak memiliki jetty atau terminal khusus. Perusahaan ini, menggunakan pelabuhan milik perusahaan lain yang tidak diketahui hubungan diantara keduanya.

Petugas Fasilitas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 3 Pomalaa, Ahmad Rizal menjelaskan, PT Tosida melakukan ekspor nikel menggunakan terminal khusus milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Sumber Setia Budi.

Rizal menyatakan, PT Tosida menggunakan terminal khusus ke dua perusahaan tersebut sesuai dengan Peraturan Mentri nomor 20 tahun 2017.

“Iya PT Tosida tidak memiliki jetty atau tersus. Dia menggunakan tersus milik PT Mekongga dan PT SSB,” ungkapnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *