KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sukawesi Tenggara (Sultra) menyoroti eksistensi pertambangan PT Bumi Nickel Pratama (PT BNP).
Pasalnya, perusahaan tersebut tengah aktif melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun Operasi Produksi (OP).
PT BNP diduga menyalahgunakan IUP untuk penjualan komoditas nikel yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
“Jadi berdasarkan data yang ada, PT BNP ini punya IUP khusus untuk penjualan komoditas nikel. Tetapi fakta di lapangan ada kegiatan Operasi Produksi atau penambangan nikel,” ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/23).
Aktivis nasional asal Konut itu menjelaskan, bahwa IUP penjualan sejatinya diberikan bagi badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral tergali dalam wilayah badan usahanya.
Anehnya, kata Hendro, PT BNP bukan merupakan pemilik IUP komoditas tertentu tetapi diberikan IUP untuk penjualan komoditas nikel.
“IUP penjualan yang digunakan oleh PT BNP ini hanya bisa digunakan oleh badan usaha yang bergerak di bidang trading atau jual/beli ore nikel,” jelasnya.
Hendro menuturkan, bahwa pihaknya merasa janggal dengan adanya IUP khusus untuk penjualan komoditas nikel yang diberikan kepada PT Bumi Nickel Pratama.
“Ini aneh, apa dasar penerbitan IUP penjualan yang diberikan kepada PT BNP. Perusahaan ini tidak pernah ada sebelumnya. Dan bukan badan usaha industri. Sehingga menurut kami tidak layak diberikan IUP penjualan,” tandasnya.
Oleh karena itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT BNP terkait dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Blok Morombo, Konut.
Pihaknya juga mendesak APH untuk menelusuri penerbitan IUP khusus untuk Penjualan komodites nikel yang diberikan kepada PT BNP.
“PT BNP ini harus segera diperiksa, yang pertama terkait adanya dugaan PETI dan yang kedua perihal kepemilikan IUP penjualan yang menurut kami sangat janggal,” ucapnya.
Terakhir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universutas Jayabaya Jakarta itu mengaku siap untuk membantu pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menuntaskan kasus PT BNP.
“Kalau diperlukan kami siap membantu, kami sudah kantongi dokumentasi kegiatan hingga dokumen yang dimiliki oleh PT BNP,” tanda Hendro.