KENDARI – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sandi, bernama Dasir, di Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi dianggap menabrak berbagai aturan dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa yang sementara dipimpinnya.
Pasalnya, dalam regulasi telah jelas, diangkatnya seorang aparatur sipil negara atau ASN sebagai Pj Kades, hanya menjalankan dua tugas dan tanggung jawab. Yaitu menjalankan sistem pemerintahan di Desa dan mempersiapkan proses pemilihan Kepala Desa.
Tapi faktanya, Pj Kepala Desa Sandi di Wakatobi, malah berbuat terbalik. Ia dengan sengaja memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru. Parahnya lagi, tidak mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati. Contohnya, soal dalam mengangkat perangkat Desa, harus membentuk tim penjaringan dan meminta rekomendasi camat setempat.
“Tapi Pj kades ini mengangkat perangkat Desa sembarang. Contohnya ada perangkat Desa usianya melampaui batas usia yang ditentukan dalam aturan. Parahnya lagi tidak ada rekomendasi camat,” kata La Ode Musni selaku Koordinator LSM Merah Putih.
Sehingga kata dia ada problem lain yang terjadi akibat pengangkatan perangkat Desa ini. Salah satunya adalah proses pencairan ADD oleh perangkat Desa yang diangkat tidak sesuai mekanisme sehingga pencairan ADD yang cacat hukum dan berpotensi pidana.
“Ini melanggar aturan hukum. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Tipikor Polda dan Pidsus Kejati Sultra karena diduga ada potensi pidana dan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Kepala Desa Sandi,” pungkasnya.