KENDARI – Kasus dugaan penggelapan miliaran rupiah dana milik nasabah oleh mantan karyawan Bank Sultra terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Divisi IT Bank Pendapatan Daerah (BPD) berinisial AB, pada, Rabu (01/03/2023).
Saksi, AB diperiksa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menyebut, dalam penyidikan tersebut, Kejati menetapkan satu tersangka baru berinisial TFH.
Kata dia, dalam perkara tersebut, TFH berperan menyediakan rekeningnya yang kemudian digunakan oleh AGK untuk memasukan dana nasabah dari setiap rekening dengan nilai bervariasi, sejak 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021
“Peran TFH ini rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” pungkasnya.