KENDARIMERDEKA.Com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda diantaranya, RB (35), Z (19), dan AD (18) dengan jumlah Barang Bukti (BB) keseluruhan sebanyak 55,77 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting S.Ik, dalam konferensi persnya mengatakan, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas BNN bahwa akan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di beberapa tempat di kota kendari.
“Pelaku Z ditangkap di Pasar Lapulu, Jalan Setia Budi Kel.Lapulu, Kec.Abeli, Kota Kendari. Dan pelaku AD tangkap di Jalan Chairil Anwar, lorong Durian, Kel.Wua-wua, Kec.Wua-wua, dan RB ditangkap di Lapas Kelas IIA Kendari, yang diduga sebagai otak pengendali transaksi,” ucapnya, Senin(14/6/2021).
Pelaku Z dan AD ditangkap di hari yang berbeda yakni, Z ditangkap Kamis (10/6/2021), sementara AD Jumat (11/6/2021).
“Pelaku Z kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 47,19 Gram. Sedangkan AD kami amankan dengan barang bukti 12 sachet narkotika jenis sabu seberat 8,58 Gram,” sambungnya.
Kepala BNNP Sultra juga menambahkan, menurut pengakuan ke dua pelaku, mereka (Pelaku_Red) mendapatkan narkotika tersebut dari seorang tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Setelah mengetahui, kami melakukan pengembangan di Lapas Kelas IIA Kendari dengan berkoordinasi dengan pihak lapas Kelas IIA Kendari. Kemudian petugas Lapas IIA Kendari tak berselang lama petugas Lapas berhasil mendapatkan seorang Napi tersebut Dan mengamankan sebuah handphone miliknya,” terang Kepala BNNP Sultra.
Untuk kedua pelaku Z dan AD dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sementara itu pelaku RB saat dipulangkan di lapas Kelas IIA Kendari, untuk melanjutkan masa tahanan sebelumnya.