KendariMerdeka.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dikantor BNNP, Senin (22/2/2021).
Dalam pemusnahan ini kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting S.Ik menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kejahatan jaringan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah sulawesi tenggara.
“Pemusnahan ini adalah
Pemusnahan yang pertama kali di Tahun 2021. Barang bukti narkotika jenis sabu yaitu 713,12 gram dan yang akan dimusnakan oleh BNNP sultra yakni 678,12 dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan Laboratorium dan persidangan untuk tersangka atas nama Lds alias F(31),” ujarnya.
Dia menjelaskan pemusnahan ini merupakan rangkaian proses penyelidikan. Diamana, barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status tetap dari Kejaksaan Negeri wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. Untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita,” tutupnya.