Connect with us

HUKRIM

Polda Sultra Kembali Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Penulis: Hamid
Editor: Ahmad

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari Arkhi Redinal syah (20) berhasil diringkus Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (3/8/2020).

Ia ditangkap bersama barang bukti 34 paket sabu seberat 19 gram dari dalam tas miliknya, di Kediamannya BTN Permata Anawai, Kelurahn Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, saat hendak keluar untuk bertransaksi sabu, pada pukul 15.00 Wita.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika yang kerap dilakukan tersangka di sekitaran kediamannya.

“Pada saat itu kami telah melakukan pemantauan, saat tersangka akan keluar rumah untuk melakukan transaksi sabu, kami langsung melakukan penangkapan, dan penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar,” ungkapnya.

Lanjut ia mengatakan, dari hasil introgasi di lapangan, tersangka mengaku memeperoleh barang haram tersebut dari seorang Narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kendari yang sementara menjalani masa tahanan.

“Tersangka mengaku merupakan bandar narkotika jaringan lapas, namun untuk mengungkap jaringan diatasnya tim masih menemukan hambatan,” terangnya.

“Selanjutny tim membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas

“Barang haram yang diedarkan tersangka diperoleh dari Narapidana Lapas Kendari kemudian melakukan peredaran/penempelan kepada para konsumennya di Kota Kendari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *